Dari MIND ID ke Danantara: Ujian Transparansi Tambang Grasberg
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Indonesia telah resmi menjadi tuan di rumah sendiri dengan kepemilikan 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, kemenangan simbolis ini kini menghadapi ujian transparansi yang serius seiring berpindahnya kendali aset raksasa dari MIND ID ke bawah otoritas institusi baru: Danantara (Daya Anagata Nusantara).
Transformasi ini memicu kekhawatiran akut di masyarakat: Apakah dividen tambang emas terbesar di dunia ini akan benar-benar mampir ke kas negara (APBN) untuk kesejahteraan rakyat, atau justru tertahan di "lingkaran dalam" pengelola investasi?
Memutus Jalur Langsung ke APBN?
Selama ini, dividen dari BUMN pertambangan dipandang sebagai penopang krusial belanja negara—mulai dari subsidi energi, pendidikan, hingga bantuan sosial. Namun, dengan masuknya aset Freeport ke dalam portofolio Danantara yang berstatus Sovereign Wealth Fund (SWF), mekanisme tata kelola uang negara ini berubah total.
Sebagai "kekayaan negara yang dipisahkan", Danantara memiliki kewenangan hukum eksekutif untuk:
Menahan Laba: Dividen tidak lagi wajib disetor 100% ke kas negara (APBN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Reinvestasi Mandiri: Dana triliunan tersebut bisa langsung diputar untuk proyek-proyek strategis pilihan pengelola, tanpa melalui proses persetujuan dan pengawasan yang ketat dari parlemen (DPR).
Antara Hilirisasi dan Risiko Oligarki
Pemerintah berargumen bahwa fleksibilitas Danantara sangat diperlukan untuk mempercepat hilirisasi, seperti pembangunan smelter yang padat modal. gpp kita dukung niat baiknya, namun kritik publik tetap harus menyoroti celah lebar bagi elite lokal.
Tanpa pengawasan publik yang radikal, dana segar dari tambang Grasberg berisiko menjadi "bancakan" melalui proyek-proyek penugasan yang disinyalir hanya menguntungkan korporasi yang dekat dengan lingkar kekuasaan.
"Rakyat hanya dapat ampas jika transparansi dikorbankan demi kelincahan investasi."
Kekhawatiran pengamat kebijakan publik ini sangat beralasan, mengingat pengawasan terhadap badan setingkat Super Holding seringkali jauh lebih tertutup (blank spot) dibandingkan pengawasan terhadap kementerian teknis.
KESIMPULAN: Kedaulatan yang Teruji
Penguasaan 51,2% saham Freeport adalah fakta sejarah yang valid dan patut diapresiasi secara nasional. Namun, tanpa aturan main yang jelas mengenai berapa persentase pasti dari keuntungan yang wajib masuk ke APBN, Danantara berisiko menjelma menjadi "negara di dalam negara" yang mengelola kekayaan alam secara eksklusif.
sorry kalau realitanya bikin waswas, tapi kini bola panas ada di tangan pemerintah: Membuktikan bahwa 51,2% saham tersebut adalah benar-benar milik 280 juta rakyat Indonesia, bukan sekadar aset lancar bagi segelintir elite pengelola modal. makasih sudah ikut mengawal uang rakyat!

