INPEST Respon Pernyataan Jaksa Agung, Kapan Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Korupsi PI Rohil Rp551 Miliar hingga Aktor Utama

Ilustrasi. (poto Ai)

Jakarta, Satuju.com – Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi Participating Interest (PI) di Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar hingga ke aktor utama.

Desakan tersebut disampaikan Ganda Mora sebagai respons atas pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang meminta jajaran kejaksaan di daerah tidak hanya fokus pada perkara skala kecil, tetapi juga berani mengusut kasus dengan nilai kerugian negara yang besar.

“Kita minta terkait pernyataan Kejagung agar Kejati Riau mengungkap kasus yang telah bergulir, yaitu kasus korupsi PI Rokan Hilir sebesar Rp551 miliar, dituntaskan sampai ke aktor utamanya,” tegas Ganda Mora.

Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara PI tersebut tergolong besar dan tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.

“Dana PI besar itu, Pak. Kapan aktor utamanya diringkus? Apakah dana PI PT SPRH ini tidak termasuk korupsi kakap?” ujarnya.

Jangan Berhenti di Delapan Tersangka

Ganda Mora juga menyinggung penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu tanpa menyentuh dalang utama.

“Apa harapannya berhenti di delapan tersangka saja? Nilai dugaan korupsi dana PI itu besar. Di balik ini, kan ada aktor utamanya,” katanya.

Menurut INPEST, pengusutan hingga ke level pengambil keputusan tertinggi menjadi penting untuk menjawab ekspektasi publik sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Sejalan Instruksi Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah agar tidak hanya menangani perkara seperti dana desa, tetapi juga berani menindak kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar. Pesan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.

Melalui keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jaksa Agung menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga marwah institusi serta mewaspadai potensi “corruptors fight back” atau perlawanan balik dari pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum di Riau

INPEST menilai pernyataan Jaksa Agung tersebut harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi Riau untuk membuktikan keberanian dalam membongkar dugaan korupsi berskala besar di wilayahnya.

Menurut Ganda Mora, penuntasan kasus PI Rohil bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang komitmen pemberantasan korupsi itu serius, maka kasus sebesar ini harus dibuka terang-benderang. Jangan ada kesan tebang pilih,” pungkasnya.