Kronologi ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton, Hotman Paris: Hanya ABK, Bukan Penentu Muatan Kapal

Hotman Paris

Jakarta, Satuju.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum terdakwa Fandi Ramadhan, dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam forum itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, memaparkan kronologi yang menurutnya menunjukkan kliennya hanya seorang anak buah kapal (ABK) yang tidak mengetahui muatan kapal yang diangkut.

Berangkat Kerja ke Thailand

Hotman menjelaskan, peristiwa bermula pada 1 Mei 2025 ketika Fandi diantar ibunya ke rumah seorang kapten kapal untuk berangkat bekerja ke Thailand. Namun, karena kapal utama yang berada di Jakarta belum siap, Fandi harus menunggu dan menginap di hotel selama sekitar 10 hari.

Pada 14 Mei, Fandi akhirnya diberangkatkan. Namun, menurut kuasa hukum, kapal yang ditempati berbeda dari kontrak awal. Fandi disebut justru dibawa ke kapal bernama Dragon.

“Kapalnya bukan yang sesuai perjanjian awal. Ini sudah menjadi kejanggalan pertama,” ujar Hotman dalam rapat tersebut.

Pemindahan 67 Kardus di Tengah Laut

Tiga hari setelah berlayar, tepatnya pada 18 Mei, sebuah kapal nelayan merapat di tengah laut. Sebanyak 67 kardus kemudian dipindahkan ke kapal Dragon. Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan bekerja secara estafet untuk memindahkan muatan tersebut.

Hotman menegaskan, dalam proses itu Fandi berulang kali menanyakan isi kardus kepada kapten kapal. Pengakuan tersebut, kata dia, juga disampaikan kapten dalam persidangan.

“Kapten sendiri mengakui di persidangan bahwa Fandi berkali-kali bertanya soal isi kardus. Jawaban kapten saat itu hanya ‘uang dan emas’,” ungkap Hotman.

Ditangkap di Perairan Indonesia

Kapal yang disebut semula hendak menuju Filipina itu kemudian memasuki wilayah perairan Indonesia. Aparat dari Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai melakukan penangkapan di Pelabuhan Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 ton dan estimasi nilai mencapai Rp4 triliun.

Dalam RDPU tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa Fandi hanyalah pekerja yang tidak memiliki kewenangan menentukan muatan kapal. Mereka meminta Komisi III DPR mengawal proses hukum agar berjalan adil dan mengungkap aktor utama di balik penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti serta tuntutan hukuman berat yang dihadapi Fandi, sementara pihak keluarga menyatakan ia tidak mengetahui isi muatan yang dipindahkan di tengah laut itu.