Rapat DPRD Pekanbaru Memanas, BPN Disorot soal Identitas Pemilik Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Ilustrasi

Pekanbaru, Satuju.com - Sengketa lahan terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (11/3/2026). Rapat yang berlangsung hampir lima jam, dari pukul 11.00 hingga sekitar 16.00 WIB, diwarnai perdebatan tajam antara anggota dewan dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

Rapat tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait proses ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman akibat pembangunan jalan tol di Kecamatan Rumbai Barat. Sengketa itu sendiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan melibatkan klaim kepemilikan lahan antara keluarga Elsih Rahmayani dengan pihak lain yang disebut sebagai pemegang sertifikat tanah.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7 Eva Monalisa Tambunan dari Kementerian PUPR, perwakilan Bappeda Provinsi Riau Khairul Fajri, serta perwakilan BPN Kota Pekanbaru Odi Pramono dan Muftika Jufri.

Dari DPRD Pekanbaru hadir Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota komisi Pangkat Purba, Zulkardi, Nofrizal, Roni Pasla, dan Zulfan Hafiz.

Ketegangan dalam rapat mulai muncul ketika anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi mempertanyakan keabsahan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dengan lahan milik Elsih Rahmayani.

Ia menyoroti dua nama yang tercantum dalam dokumen sengketa, yakni Hartati Ningsih dan Nurhayati. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan dalam rapat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama kedua orang tersebut tidak ditemukan dalam basis data kependudukan.

“Bagaimana bisa BPN memberikan validasi terhadap Hartati Ningsih dan Nurhayati, sementara setelah ditelusuri NIK mereka tidak terdaftar dalam data kependudukan?” kata Zulkardi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Pekanbaru Odi Pramono menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan saat ini sedang diuji dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Apa yang Bapak sampaikan, saya hanya bisa menyampaikan bahwa ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak pengadilan. Artinya dokumen kita secara material sedang diuji. Jadi kita tunggu saja hasil dari gugatan itu,” ujarnya.

Namun jawaban tersebut tidak memuaskan pihak DPRD. Zulkardi kembali mempertanyakan apakah BPN memiliki dokumen identitas berupa KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati.

Dalam penjelasannya, Odi mengakui bahwa saat BPN memperoleh data mengenai subjek tanah tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara langsung identitas pemilik sertifikat tersebut.

“KTP sepertinya saat kita mendapatkan subjek itu kita memang tidak mengetahui orang-orang yang punya sertifikat itu,” katanya.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Zulkardi. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin proses administrasi pengadaan tanah dapat berjalan jika identitas pemilik lahan tidak diketahui secara jelas.

“Berarti kita tidak tahu orangnya siapa, tapi ada sertifikatnya?” tanya Zulkardi.

Odi menjelaskan bahwa BPN sempat melakukan pengumuman selama 14 hari untuk mencari pihak yang bersangkutan. Jika tidak ada yang muncul, data tersebut tetap dimasukkan dalam tahapan inventarisasi.

Perdebatan kemudian melebar hingga menyentuh proses konsinyasi pengadaan tanah yang diajukan oleh Kementerian PUPR melalui PPK pengadaan tanah Eva Monalisa Tambunan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zulkardi mempertanyakan dasar permohonan konsinyasi jika identitas pemilik tanah yang dicantumkan bahkan tidak memiliki KTP.

Menanggapi hal itu, Eva menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh data subjek tanah dari BPN dan hanya menerima dokumen berupa akta tanpa disertai identitas KTP.

“Yang saya terima hanya akta. KTP mereka tidak ada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan tanah berada pada BPN, sementara dirinya sebagai PPK hanya menjalankan proses administrasi pembayaran ganti rugi.

Eva juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan praktik mafia tanah. Menurutnya, mekanisme konsinyasi dilakukan justru untuk menjaga agar dana ganti rugi tetap aman di pengadilan ketika terjadi sengketa kepemilikan.

“Saya mohon jangan menuduh saya dengan yang tidak-tidak. Jika ada klaim yang saling bertabrakan, maka uang ganti rugi dititipkan di pengadilan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya.

Rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru tersebut akhirnya ditutup tanpa kesimpulan final. Namun perdebatan yang terjadi memunculkan pertanyaan serius terkait validitas data kepemilikan tanah dalam proses pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.