Antara Nasi dan Ijazah: Menguji Prioritas Negara dalam Kebijakan Publik

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Darius Leka, S.H., M.H., ~ Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik

Satuju.com – Di tengah hiruk-piruk transisi kepemimpinan nasional, sebuah diskursus tajam menyeruak di ruang digital dan meja-meja diskusi warung kopi; “Pilih mana, perut kenyang hari ini melalui Makan Bergizi Gratis (MBG), atau jaminan masa depan lewat pendidikan gratis hingga lulus S-1?”

Pertanyaan ini bukan sekadar debat kusir di media sosial. Bagi seorang advokat, ini adalah pertanyaan tentang bagaimana negara mengalokasikan "hak hidup" dan "hak atas pengembangan diri" yang dijamin oleh konstitusi. Jika salah melangkah, kita bukan hanya kehilangan anggaran triliunan rupiah, tapi juga kehilangan satu generasi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi primadona kebijakan baru bertujuan untuk memangkas angka stunting dan meningkatkan kognisi siswa. Namun, gelombang resistensi muncul. Publik mulai mempertanyakan; apakah memberikan makan siang lebih mendesak daripada menghapus biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang kian mencekik?

Secara investigatif, kita melihat realitas di lapangan. Data menunjukkan bahwa meski wajib belajar 12 tahun sudah digaungkan, angka putus sekolah di tingkat perguruan tinggi akibat kendala ekonomi masih menjadi momok. Di sisi lain, stunting adalah ancaman nyata bagi human capital kita.

"Negara memiliki kewajiban ganda yang tidak boleh dibenturkan. Namun, dalam keterbatasan fiskal, hukum harus hadir sebagai kompas prioritas."

Secara hukum, kedua isu ini berpijak pada landasan yang kokoh dalam UUD 1945.

1. Pendidikan; Pasal 31 ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," dan ayat (2) menegaskan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

2. Kesejahteraan/Kesehatan; Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Persoalannya, apakah janji "Gratis S-1" lebih memiliki legitimasi hukum dibanding "Makan Gratis"?

Jika pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran MBG ke pendidikan tinggi gratis, secara legal-formal ini adalah bentuk Re-alokasi Strategis. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tanggung jawab negara memang diprioritaskan pada pendidikan dasar. Namun, Pasal 12 ayat (1) huruf c dengan jelas menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Jika kita merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan 20%, maka memperluas cakupan hingga S-1 adalah langkah yang konstitusional. Namun, menghapus program pemenuhan gizi juga berisiko melanggar hak anak atas perlindungan dan tumbuh kembang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai penegak hukum, saya melihat bahwa "Pendidikan S-1 Gratis" memiliki dampak multiplayer effect yang lebih terukur secara yuridis dalam jangka panjang. Mengapa?

1. Kepastian Hukum Ekonomi; Lulusan S-1 memiliki daya tawar lebih tinggi dalam perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) sesuai UU Cipta Kerja. Ini memutus rantai kemiskinan secara struktural.

2. Pengurangan Kriminalitas; Secara kriminologi, tingkat pendidikan yang tinggi berbanding lurus dengan penurunan angka kriminalitas jalanan yang sering dipicu oleh faktor ekonomi dan rendahnya edukasi.

3. Integritas SDM; Pendidikan tinggi bukan hanya soal gelar, tapi soal pemahaman hak dan kewajiban sebagai warga negara ( legal awareness).

Namun, kita tidak boleh menutup mata. Jika MBG dihapus total, negara bisa dianggap lalai dalam menangani darurat gizi. Kutipan resmi dari seorang ahli kebijakan publik seringkali menekankan: "You cannot teach a hungry child." (Anda tidak bisa mengajar anak yang lapar).

Mari kita bicara angka. Anggaran MBG diprediksi mencapai Rp71 Triliun pada tahap awal. Sementara itu, perhitungan kasar untuk membiayai UKT mahasiswa di seluruh PTN di Indonesia berada di angka yang relatif bersaing, bahkan bisa lebih efisien jika sistem subsidi silang dibenahi.

Secara hukum keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003), penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Publik berhak melakukan judicial review atau gugatan warga negara (citizen lawsuit) jika kebijakan yang diambil dianggap tidak berpihak pada kemaslahatan umum yang paling mendesak.

Seorang pakar hukum administrasi negara menyatakan;
"Kebijakan publik adalah pilihan politik hukum. Jika masyarakat secara masif merasa bahwa pendidikan tinggi lebih berdampak langsung pada mobilitas vertikal ekonomi mereka, maka Pemerintah harus melakukan sinkronisasi, bukan sekadar memaksakan program populis."

Sebagai Advokat, saya mengusulkan sebuah konstruksi hukum baru. Daripada menghapus salah satu, pemerintah perlu melakukan re-desain kebijakan;

1. Fokus MBG pada Daerah 3T; Fokuskan makan bergizi pada wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi agar anggaran tidak bocor ke keluarga mampu.

2. Transformasi Beasiswa Menjadi Jaminan Pendidikan Tinggi; Mengubah skema KIP-Kuliah menjadi "Wajib Belajar Tinggi" bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Langkah ini sejalan dengan Pancasila Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan bukan berarti semua dapat makan gratis, tapi semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengubah nasib melalui pendidikan.

Masyarakat yang cerdas secara akademik akan lebih sadar hukum. Masyarakat yang sadar hukum akan membentuk negara yang kuat. Memang benar, perut harus diisi, tetapi otak harus diisi dengan ilmu agar bangsa ini tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Penghapusan MBG untuk dialihkan ke S-1 Gratis adalah sebuah tuntutan rasional dari masyarakat yang lelah dengan bantuan bersifat karitatif (bansos-sentris) dan menginginkan bantuan bersifat transformatif (pendidikan).

Secara legal, pemerintah memiliki diskresi untuk menentukan arah kebijakan. Namun, diskresi tersebut dibatasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kepentingan umum.

Apakah Anda setuju jika dana makan siang Anda dialihkan untuk biaya kuliah anak cucu Anda hingga sarjana? Jawaban Anda adalah mandat bagi penguasa.

Sebagai edukasi hukum untuk masyarakat bahwa;

1. Hak Pendidikan; Dijamin Pasal 31 UUD 1945.
2. Hak Kesehatan/Gizi; Dijamin Pasal 28H UUD 1945.
3. Partisipasi Publik; Diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana suara masyarakat harus didengarkan dalam setiap pembentukan kebijakan.
Salam Keadilan.

Pendidikan berkualitas jauh lebih bermanfaat daripada MBG yang tidak sama sekali menyelesaikan masalah stunting anak. Pengeluaran angaran MBG tidak sebanding dengan manfaatnya.