Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pria Diduga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Kelurahan Balai Makam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial Y.B.A (38), warga Kecamatan Bathin Solapan, dan H.J (40), warga Kabupaten Labuhan Batu.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram serta dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu lokasi penjualan kayu di wilayah Bathin Solapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang kemudian diakui para pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial H.Z alias W.K yang berdomisili di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku diketahui positif mengandung Methampetamin dan Amphetamin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.