Sidang Korupsi Kredit Koperasi Siak, Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/6/2026), dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis.(poto/ist)

Ahli audit ungkap kerugian negara Rp9,9 miliar dalam sidang korupsi kredit koperasi di Siak, libatkan lima terdakwa.

Pekanbaru, Satuju.com - Sidang korupsi kredit koperasi Siak kembali mengungkap fakta baru. Ahli audit keuangan negara membeberkan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) yang menyeret lima terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp9,9 miliar.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/6/2026), dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak menghadirkan ahli audit keuangan negara, Bunga Putri Manalu.

Perkara ini melibatkan lima terdakwa, yakni Sanito selaku Pengawas I Kelompok Tani MSKB, Dwi Ristiono selaku Ketua KUD Bina Mulia, Edy Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang periode 1 Februari 2020 hingga 31 Desember 2022, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani, serta Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB.

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan tahapan audit yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Proses diawali pra-perencanaan, meliputi identifikasi kasus, pendalaman potensi kerugian, pengumpulan bukti awal, hingga simpulan sementara. Tahap berikutnya adalah perencanaan audit, pembentukan tim, penentuan metodologi, penetapan ruang lingkup, pelaksanaan audit, hingga penyusunan laporan akhir.

Saat ditanya JPU mengenai metode perhitungan, ahli menegaskan pihaknya menggunakan metode Net Loss.

“Metode Net Loss itu kami hitung berdasarkan jumlah realisasi pencairan dari delapan puluh delapan nasabah, dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan dan dikurangi jumlah klaim asuransi yang telah diterima oleh bank,” ujar Ahli di persidangan.

JPU juga menyoroti alasan audit hanya menghitung 88 dari total 103 nasabah. Ahli menjelaskan, puluhan nasabah tersebut telah masuk kategori kolektibilitas lima atau kredit macet total dan tidak dapat ditagih.

Fakta lain terungkap saat tim audit melakukan klarifikasi langsung ke lapangan. Sejumlah nasabah mengaku sejak awal diarahkan untuk tidak membayar cicilan.

“Dari awal mereka dikondisikan untuk tidak membayar angsuran. Karena sesuai dengan kesepakatan, mereka itu hanya untuk dijadikan pengajuan kredit untuk membeli lahan, kemudian untuk angsuran itu mereka dikelola oleh koperasi dan pengurus koperasi,” sambung ahli.

Berdasarkan perhitungan metode Net Loss terhadap 88 nasabah tersebut, ahli menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).

Di akhir keterangannya, ahli menegaskan dana yang disalurkan BRI Unit Lubuk Dalam merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

“Iya benar, dana yang disalurkan oleh bank merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, karena modal bank sebagian besar berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN),” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menguji unsur perbuatan para terdakwa dalam perkara korupsi kredit koperasi tersebut.