Wamenaker Afriansyah Noor: LKS Bipartit Kunci Cegah Konflik Hubungan Industrial di Perusahaan

Wamenaker Afriansyah Noor

Jakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana komunikasi dan dialog antara pekerja dengan pengusaha untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Menurut Afriansyah, keberadaan LKS Bipartit tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadi wadah yang aktif dalam membangun komunikasi, menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sejak dini, serta menciptakan suasana kerja yang harmonis.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Afriansyah mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 telah terbentuk sebanyak 28.236 LKS Bipartit di berbagai perusahaan di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran dunia usaha terhadap pentingnya dialog sosial dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Ia menilai, LKS Bipartit memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diidentifikasi dan dibahas sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Menurut Afriansyah, sebagian besar konflik hubungan industrial tidak muncul secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali diawali oleh komunikasi yang tidak berjalan baik, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kurangnya pemahaman terhadap kebijakan perusahaan.

“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila fungsi LKS Bipartit dijalankan secara optimal, maka pekerja memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Di sisi lain, perusahaan juga dapat menjelaskan kebijakan, kondisi usaha, maupun tantangan yang sedang dihadapi secara terbuka kepada pekerja.

Dengan adanya komunikasi yang baik, kata Afriansyah, solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dicari bersama melalui musyawarah tanpa harus berujung pada konflik terbuka yang berpotensi mengganggu produktivitas perusahaan.

Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan bahwa pendekatan dialogis yang dikedepankan dalam LKS Bipartit sejalan dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila yang selama ini menjadi landasan hubungan kerja di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah memiliki peran sebagai fasilitator yang memastikan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegasnya.

Melalui kegiatan webinar tersebut, Afriansyah berharap seluruh perusahaan dapat memaknai LKS Bipartit sebagai instrumen strategis dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Ia juga mendorong agar keberadaan LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek formalitas atau kepatuhan terhadap regulasi, tetapi benar-benar dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh kedua belah pihak sebagai sarana penyelesaian masalah secara konstruktif.

Dengan penguatan peran LKS Bipartit, pemerintah optimistis potensi perselisihan hubungan industrial dapat dideteksi lebih awal, dibicarakan secara terbuka, dan diselesaikan melalui dialog sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja maupun dunia usaha.