Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Tambang Ilegal, Tim Gabungan Hentikan Aktivitas di Tapung

Ilustrasi Tambang ilegal.(poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com - Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan serta mencegah maraknya aktivitas tambang tanpa izin di Provinsi Riau. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya kegiatan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, tim gabungan mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil menunggu proses pengurusan izin oleh pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin resmi. Laporan masyarakat dinilai sangat penting sebagai informasi awal bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sebagai instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan sektor pertambangan.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga ketertiban usaha pertambangan sekaligus mencegah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Maizar, setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi tim pengawas untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap sektor pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah.

Menurutnya, laporan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemerintah memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak,” katanya.

Pemerintah berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat guna mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta mengganggu ketertiban usaha pertambangan di Provinsi Riau.