326 Kepala Sekolah di Sulsel Dikabarkan Mundur Usai Temuan BPK, DPRD Minta Disdik Hentikan Polemik

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah

Sulsel, Satuju.com - Sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan dikabarkan berencana mengundurkan diri menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Informasi tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel.

Berdasarkan hasil rapat, rencana pengunduran diri itu disebut terjadi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah dikabarkan diminta mengundurkan diri. Kemudian, pada tahap kedua, jumlah tersebut bertambah menjadi 198 kepala sekolah, sehingga total mencapai 326 kepala sekolah.

Polemik tersebut diduga dipicu oleh temuan BPK mengenai dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS di sejumlah SMA negeri di Sulawesi Selatan. Padahal, rekomendasi BPK terhadap temuan tersebut adalah penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian negara.

Menurut informasi yang terungkap dalam rapat, para kepala sekolah yang menjadi objek temuan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mendesak Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera menyelesaikan polemik tersebut dan menghentikan isu mengenai dugaan pemaksaan pengunduran diri para kepala sekolah menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

"Kami merekomendasikan agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepala sekolah untuk mundur," ujarnya.

Andi Tenri menilai persoalan tersebut seharusnya telah selesai karena temuan BPK sudah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut telah selesai dan tidak perlu ada lagi surat pernyataan pengunduran diri," katanya.

Ia menambahkan, pengunduran diri secara massal bukanlah solusi atas persoalan yang terjadi. DPRD pun meminta Dinas Pendidikan segera melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Namun, menurutnya, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru dapat digunakan apabila sudah ada hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," ujar Iqbal.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat tiga alasan pemberhentian kepala sekolah, yakni meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Menurut Iqbal, hingga saat ini belum ada persetujuan terhadap surat pengunduran diri para kepala sekolah tersebut. Evaluasi yang melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih terus berjalan.

"Memang ada evaluasi terkait kinerja dan integritas yang belum tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat tentu akan ada catatan buruk, tetapi apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka tidak ada catatan tersebut," jelasnya.

Polemik rencana mundurnya ratusan kepala sekolah ini pun menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi stabilitas pengelolaan pendidikan di Sulawesi Selatan, terutama menjelang dimulainya proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.