Pengedar Sabu Bengkalis Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti di Kelapapati

Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)

Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pengedar sabu di Kelapapati. Polisi menyita sabu, ponsel, dan terus memburu pemasok.

Bengkalis, Satuju.com - Pengedar sabu Bengkalis ditangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Jumat (12/6/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Polisi juga menyita satu kotak rokok serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Saat ini, identitas pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Laporkan segera melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat," tegas AKP Tidar Laksono.