Sidang Korupsi Dana PI PT SPRH, Hakim Apresiasi Jontra Volta, Makhruflis Empat Kali Mangkir

Sidang korupsi dana PI PT SPRH kembali bergulir. Hakim mengapresiasi Jontra Volta yang kooperatif, sementara Makhruflis sudah empat kali absen.(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com - Sidang korupsi dana PI PT SPRH kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan apresiasi terhadap Jontra Volta yang dinilai kooperatif, sementara saksi Makhruflis kembali tidak memenuhi panggilan sidang. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15706/hakim-soroti-pinjaman-rp6-miliar-di-kasus-korupsi-dana-pi-sprh-saksi-ubah-keterangan.html

Ketua Majelis Hakim menyebut Jontra Volta selalu hadir sejak awal proses persidangan dan keterangannya membantu mengungkap perkara yang tengah diperiksa.

“Saudara Jontra Volta selalu hadir dan kooperatif selama jalannya persidangan. Keterangan yang diberikan turut membantu membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Berbeda dengan Jontra Volta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Makhruflis tidak dapat hadir karena sedang berada di Bandung untuk urusan keluarga. Ketidakhadiran itu menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut.

Absennya saksi tersebut kembali menjadi perhatian karena dinilai dapat menghambat pengungkapan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dalam persidangan, Jontra Volta mengungkap bahwa awalnya Makhruflis menawarkan uang sebesar Rp4 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp6 miliar dan disebut telah disepakati dalam pembicaraan para pihak.

Jontra Volta juga menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada Makhruflis dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp2 miliar dan tahap kedua Rp4 miliar.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum mengenai asal-usul dana tersebut, Jontra Volta mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari sumber yang tidak sah.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Rahman kembali meminta majelis hakim menghadirkan Makhruflis secara langsung. Menurutnya, keterangan saksi tersebut penting untuk menguji berbagai fakta yang telah muncul di persidangan.

Permintaan itu memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap saksi yang berulang kali tidak hadir.

Kasus dugaan korupsi dana PI PT SPRH masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, termasuk Rahman dan Zulkifli, kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang masih berjalan.