Pemko Pekanbaru Raih Predikat Informatif pada KI Riau Award 2025

Pemko Pekanbaru Raih Predikat Informatif pada KI Riau Award 2025

Pekanbaru, Satuju.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan kategori Informatif dalam ajang Komisi Informasi (KI) Riau Award Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi, kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra.

Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 8 Menara Lancang Kuning, Rabu (24/6/2026), setelah Komisi Informasi Riau menyelesaikan seluruh tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Penilaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Pemko Pekanbaru berhasil meraih predikat Informatif pada kategori PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang diwakili Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang kembali diraih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memperoleh predikat Informatif. Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Riau atas kepercayaan dan penilaian yang diberikan kepada Pemko Pekanbaru,” ujar Syamsuwir.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru beserta seluruh tim yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Syamsuwir menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, predikat Informatif yang diberikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang tersebut menjadi indikator bahwa Pemko Pekanbaru telah memenuhi standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan.

“Penilaian ini tentu melalui proses yang panjang dan objektif, mulai dari tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik hingga proses verifikasi dan penetapan hasil akhir. Karena itu, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Prestasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Dengan raihan predikat Informatif ini, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.