Kepercayaan Publik terhadap Pengadilan Disorot Usai Vonis Nadiem Makarim
Foto Ai hanya ilustrasi, MELAMPAUI HUKUM.(poto/ist/Cak AT)
Satuju.com - Kepercayaan publik terhadap pengadilan kembali menjadi perhatian setelah putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu perdebatan mengenai kualitas argumentasi hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam esai berjudul Melampaui Hukum, Ahmadie Thaha atau Cak AT menilai persoalan utama bukan semata berat-ringannya vonis, melainkan bagaimana pertimbangan hukum mampu membangun legitimasi di mata masyarakat.
Menurutnya, negara hukum tidak hanya berdiri di atas aturan perundang-undangan, tetapi juga bergantung pada kepercayaan publik bahwa setiap putusan lahir melalui penalaran yang logis, bukti yang kuat, serta argumentasi yang dapat diuji.
Ia menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan Nadiem dilakukan secara "terencana, terstruktur, dan sistematis" serta "berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar."
Bagi Cak AT, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ukuran dan indikator yang digunakan untuk menyimpulkan adanya dampak luas. Ia menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya terdengar meyakinkan, tetapi harus mampu dipertanggungjawabkan secara rasional.
"Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk membela Nadiem ataupun menyalahkan hakim. Hukum bukan sastra. Ia juga bukan pidato pejabat. Ia tidak cukup hanya terdengar meyakinkan. Ia harus dapat diuji," tulisnya.
Dalam esainya, Cak AT juga mengisahkan pengalaman seorang sahabat yang pernah menghadapi perkara hukum dan menyimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum saat ini telah memasuki fase "beyond hukum."
"Diskusi materi hukum tidak ada manfaatnya. Hukum kita saat ini beyond hukum," kata sahabatnya seperti dikutip dalam tulisan tersebut.
Menurutnya, pernyataan itu bukan sekadar bentuk sinisme, melainkan diagnosis atas menurunnya kepercayaan terhadap kemampuan hukum menyelesaikan sengketa melalui kekuatan argumentasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), hakim tidak hanya bertugas menjatuhkan putusan, tetapi juga meyakinkan publik mengapa putusan tersebut layak dipercaya.
Karena itu, legitimasi sebuah putusan tidak hanya ditentukan oleh amar putusan, melainkan juga kualitas pertimbangan hukumnya. Jika argumentasi dianggap lemah, kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan proses peradilan dapat ikut terkikis.
Cak AT menilai kondisi tersebut berpotensi memindahkan penyelesaian sengketa dari ruang sidang ke ruang publik. Akademisi, praktisi hukum, media, hingga masyarakat kemudian ikut menguji kualitas putusan, sementara tekanan sosial dapat mendorong respons politik.
Ia menegaskan bahwa politik seharusnya tidak menjadi instrumen untuk menutup krisis kepercayaan terhadap putusan pengadilan. Sebaliknya, hukum harus mampu mengakhiri sengketa melalui kewibawaan penalarannya sendiri.
Mengutip prinsip klasik dalam tradisi hukum Anglo-Saxon, ia menuliskan, justice must not only be done, but must also be seen to be done. Menurutnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat melalui argumentasi hukum yang jelas dan dapat dipahami masyarakat.
Di bagian akhir esainya, Cak AT menyimpulkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap cara hukum bekerja.
"Selama masyarakat masih percaya bahwa hakim memutus berdasarkan argumentasi yang dapat diuji, negara hukum akan tetap hidup, meski sesekali keliru," tulisnya.
