Tuntutan Korupsi PT SPRH Menguat, INPEST Desak Hakim Vonis Maksimal Rahman
Saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).(poto/ist)
Terdakwa kasus korupsi PT SPRH dituntut 12 tahun penjara. INPEST mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal demi memulihkan kerugian negara.
PEKANBARU, Satuju.com - Tuntutan Korupsi PT SPRH menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/7/2026). Desakan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal juga datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
Dalam persidangan, Penuntut Umum Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. dan Deddi Taufikrahman, S.H. menyatakan Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara yang terjadi pada 2023.
Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Perkara tersebut masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPN INPEST menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses yang telah berjalan. Organisasi itu berharap seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
INPEST juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Menurut mereka, putusan yang tegas diharapkan memberi efek jera bagi pengelola BUMD maupun pejabat publik lainnya serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Riau, khususnya di Rokan Hilir. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15987/kpk-pantau-kejati-riau-inpest-tagih-hasil-laporan-dugaan-korupsi.html
Ketua DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, SH., M.Si., menyampaikan, "Ada rasa kecewa karena aktor utama nya tidak tersentuh hukum."
