Kejati Riau Naikkan Dugaan Korupsi Gedung DPRD Rohul Rp35,5 M ke Tahap Pulbaket, GAPEMARU Siap Bawa ke Kejagung dan KPK
surat bertanggal 12 Juni 2026, dokumen itu baru diterima perwakilan mahasiswa setelah mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Riau pada 7 Juli 2026.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan korupsi Gedung DPRD Rokan Hulu (Rohul) senilai Rp35,595 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menaikkan penanganannya ke tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Kepastian itu diketahui setelah Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) menerima surat dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau bernomor B-3421/L.4.5/Fo.2/06/2026 yang ditandatangani atas nama Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. M. Carel W., S.H., M.H.
Surat tersebut menyatakan laporan pengaduan GAPEMARU Nomor 008/B/PNGRS/RPPM-ROHUL/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 telah ditindaklanjuti melalui tahapan Pulbaket.
Menariknya, meski surat bertanggal 12 Juni 2026, dokumen itu baru diterima perwakilan mahasiswa setelah mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Riau pada 7 Juli 2026.
Pihak Humas Kejati Riau menjelaskan surat tersebut sebelumnya telah dikirim melalui jasa ekspedisi. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menghapus tanda tanya dari pihak mahasiswa.
"Kami menghormati penjelasan dari pihak Humas, namun secara faktual kami tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari pihak kurir. Mengapa dokumen ini baru diserahkan saat mahasiswa melakukan aksi? Kami menduga ada keterlambatan administratif dalam proses penyampaian informasi ini," ujar Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari, S.H., Minggu (12/7).
GAPEMARU menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Meski mengapresiasi langkah Pidsus Kejati Riau yang telah memulai Pulbaket, organisasi mahasiswa itu menegaskan pengawalan kasus tidak akan berhenti. Mereka meminta penyidik mendalami sejumlah dugaan, di antaranya dugaan pemalsuan dokumen PHO, audit investigatif terhadap pembayaran denda keterlambatan proyek senilai Rp1,52 miliar, pemeriksaan spesifikasi teknis bangunan oleh ahli independen, hingga dugaan lemahnya fungsi pengawasan selama proyek berlangsung.
Selain itu, GAPEMARU juga meminta Kejati Riau memasang jaksa line pada objek bangunan selama proses penyelidikan berlangsung, membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, serta menelusuri kebijakan pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Mahasiswa juga menegaskan akan meningkatkan eskalasi pengawalan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan objektif.
"Tembusan surat ke instansi penegak hukum di tingkat pusat sudah kami layangkan. Kami akan memantau perkembangan tahapan Pulbaket ini dalam beberapa minggu ke depan. Perjuangan mahasiswa untuk transparansi di Rokan Hulu tidak akan berhenti di sini," tutup Koordinator Lapangan GAPEMARU, Yufandri.
Dengan dimulainya tahap Pulbaket, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Rokan Hulu senilai Rp35,5 miliar tersebut.
