PERKARA OBSTRUCTION OF JUSTICE JUSTRU LEBIH DULU DISIDANGKAN
Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru Jalan di Tempat, Kajari: "Masih Proses Pak"
Poto Ai hanya ilustrasi, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - Kasus SPPD fiktif Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum juga menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pengadaan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Lambatnya perkembangan penyidikan memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 2025 dan sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ironisnya, perkara yang lebih dahulu masuk ke meja hijau bukan dugaan korupsi utama, melainkan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang muncul saat proses pengusutan perkara berlangsung.
Dalam perkara itu, Kejari Pekanbaru menetapkan tenaga honorer berinisial JA alias Jhonny Andrean sebagai tersangka. Ia tidak dijerat sebagai pelaku dugaan korupsi SPPD fiktif, tetapi diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru.
Sementara itu, perkara pokok yang menjadi pangkal kasus hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2025.
Meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama, Kejari Pekanbaru belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam dugaan korupsi tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H. memberikan jawaban singkat kepada redaksi melalui WhatsApp, Senin (13/7/2026).
"Masih proses pak," jawabnya.
Redaksi juga berupaya meminta penjelasan lebih rinci kepada Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru mengenai progres penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, serta target penetapan tersangka.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.
Dalam komunikasi tersebut, Kajari Pekanbaru meminta agar konfirmasi disampaikan langsung melalui dirinya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penggunaan anggaran publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, terutama terkait kepastian hukum dalam perkara pokok dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pengadaan makan-minum tersebut.
Terlebih, proses hukum terhadap dugaan obstruction of justice telah lebih dahulu bergulir di pengadilan. Kondisi itu memunculkan harapan agar penyidikan perkara utama juga segera mencapai titik terang melalui penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Hingga saat ini, Kejari Pekanbaru menegaskan penyidikan perkara pokok kasus SPPD fiktif Pekanbaru masih terus berjalan. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/16220/kasus-sppd-fiktif-dprd-pekanbaru-mandek-tersangka-korupsi-belum-ada-perkara-perintangan-justru-disidangkan.html
