Industri Rentan Penularan Covid-19

"Meradang" Anggota MPR soroti Klaster Industri

Nasib Pekerja Pabrik, Upah Pas-pasan, Resiko Tinggi

Bekasi-Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan,dari hasil Tracing, ditemukan 352 pekerja pabrik printer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, positif Corona, Senin (21/9/2020).

Alamsyah merinci, pelacakan secara internal sudah dilakukan sejak awal Septembar, dengan tahapan pelaporan ke satgas tanggal 12, selanjutnya diverifikasi ke lapangan tanggal 17 September.

Pekerja/pegawai yang dinyatakan positif kini diisolasi. Ada yang diisolasi di rumah sakit rujukan Covid-19, ada pula yang diisolasi di rumah masing-masing.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bertindak cepat melacak siapa saja yang kontak erat dengan pasien Corona. Hal itu dilakuakn untuk memutus mata rantai penyebaran virus di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, mengatakan, jangan sampai kita terbawa pada narasi pemulihan ekonomi, tetapi kemudian mengabaikan hak atas kesehatan bagi para pekerja. 

Hal itu diungkapkannya menyikapi klaster penyebaran COVID-19 yang terjadi di sejumlah perusahaan di Indonesia.

 

Dia menambahkan, sangat penting bagi pemerintah dan kalangan pengusaha untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan para pekerja

Menurut Rerie, penyebaran COVID-19 yang signifikan terjadi di tengah pekerja, terutama yang harus menjalankan operasional pabrik, karena implementasi protokol kesehatan yang setengah-setengah dan pemantauan yang minim, akibatnya klaster pabrik akan terus bertambah. 


Realisasi standar keselamatan tersebut bisa dalam bentuk mengatur jam malam, isolasi yang ketat, penerapan protokol kesehatan secara masif, termasuk megatur perjalanan hanya untuk hal-hal yang prioritas.

Menurut Wakil Ketua MPR RI bidang penyerapan aspirasi masyarakat itu, kesehatan dan keselamatan para pekerja di masa pandemi COVID-19 harus menjadi fokus utama. 

Dijelaskan Rerie, dalam konteks ini pemerintah perlu menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi berkorelasi dengan peningkatan risiko tersebut.

"Kementerian terkait juga harus lebih serius melakukan pemantauan yang menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap sektor industri yang melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.