Komdigi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar: Tujuannya Baik, Tantangan Ada di Implementasi

Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Endang Wahyu Pamungkas, S.Kom., M.Kom., Ph.D

Jakarta, Satuju.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai langkah memperkuat perlindungan generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan tersebut mengatur penonaktifan atau penundaan akses akun media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Dalam regulasi tersebut, layanan jejaring sosial dan media sosial diklasifikasikan sebagai layanan digital berisiko tinggi sehingga penyelenggara platform diwajibkan menonaktifkan atau menunda akses akun anak yang belum memenuhi batas usia yang ditetapkan.

Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Endang Wahyu Pamungkas, S.Kom., M.Kom., Ph.D., menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena berangkat dari kebutuhan nyata untuk melindungi anak di era digital.

"Menurut saya arah kebijakannya baik karena berangkat dari kebutuhan nyata untuk melindungi anak dari risiko digital seperti kecanduan, perundungan siber, penipuan, eksploitasi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia," ujarnya secara daring, Selasa (17/3/2026).

Meski demikian, Endang mengingatkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada tujuan regulasi, melainkan pada implementasinya di lapangan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut akan menghadapi berbagai kendala mengingat jumlah pengguna yang sangat besar, beragamnya perangkat digital, hingga karakteristik keluarga Indonesia yang berbeda-beda dalam mendampingi anak menggunakan internet.

"Di atas kertas, aturan ini terlihat progresif. Tetapi di lapangan kita berbicara tentang jutaan pengguna, platform global, ekosistem perangkat yang sangat beragam, dan budaya digital keluarga di Indonesia yang tidak seragam," jelasnya.

Endang menjelaskan bahwa pembatasan media sosial berdasarkan usia bukanlah kebijakan baru. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Australia, misalnya, mulai memberlakukan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sejak Desember 2025. Dalam aturan tersebut, perusahaan penyedia platform diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia tersebut memiliki akun media sosial.

Sementara itu, negara-negara di Uni Eropa mengembangkan sistem verifikasi usia yang tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pengguna. Melalui mekanisme tersebut, seseorang cukup membuktikan bahwa usianya telah memenuhi syarat tanpa harus membuka informasi pribadi secara berlebihan.

"Negara-negara lain biasanya tidak hanya bicara soal larangan, tetapi juga membangun sistem verifikasi usia yang tetap menjaga privasi pengguna. Jadi pengguna cukup membuktikan bahwa mereka berada di atas ambang usia tertentu tanpa harus membuka data pribadi secara berlebihan," terang Endang.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan pembatasan media sosial tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan platform digital, sistem verifikasi usia yang efektif, serta keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak saat mengakses internet. Dengan kolaborasi tersebut, perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan hak privasi maupun akses terhadap teknologi.