INPEST Apresiasi Vonis 11 Tahun Eks Dirut PT SPRH, Desak APH Usut Dividen dan Peran Mantan Bupati Rohil
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si. dan suasana sidang Tipikor pekanbaru.(poto/ist/satuju.com)
Pekanbaru, Satuju.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis korupsi PT SPRH selama 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/7/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. Vonis itu hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan Afrizal Sintong turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bersama terdakwa.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim mengungkap Rahman memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Selain itu, terungkap pula aliran dana sebesar Rp9,2 miliar yang disebut mengalir kepada Afrizal Sintong melalui terdakwa.
Majelis hakim memaparkan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana PI senilai Rp551,4 miliar. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah justru digunakan melalui berbagai praktik melawan hukum, seperti pembayaran tantiem dan bonus direksi yang tidak wajar, mark-up pembelian aset dan lahan bermasalah, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pegawai, serta kerja sama fiktif dalam penyusunan studi kelayakan.
Selain pidana penjara, Rahman dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 180 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Rahman harus menjalani tambahan hukuman penjara selama empat tahun.
Usai putusan dibacakan, baik tim penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Tommy J. Pisa, menyatakan masih pikir-pikir. Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Rahman.
"Kami pikir sudah maksimal dan terkait denda 10 milyar kemungkinan besar nanti yang akan lebih besar pada putusan Zulkifli, karena memang dana yang masuk ke rekening Zulkifli itu cukup besar," terang Ganda Mora kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Ia juga menilai masih terdapat aspek lain yang belum tersentuh dalam proses persidangan, terutama terkait pembagian dividen.
"Dan kemudian setelah kami pelajari didalam persidangan tidak pernah menyinggung terkait dividen, maka kami sudah melaporkan ke KPK Kejagung RI dan Mabes Polri serta juga Polda Riau."
Menurut Ganda Mora, laporan tersebut diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dana dividen sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.
"Dengan harapan kami ke depan terkait dividen ini juga akan dilidik dan disidik sehingga diketahui siapa-siapa saja yang bermain terhadap anggaran tersebut," harapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya langkah hukum yang serius terhadap mantan Bupati Rokan Hilir yang beberapa kali disebut dalam persidangan.
"Terkait mantan Bupati Rokan Hilir pemegang saham utama yang sering disampaikan didalam persidangan atau disebut-sebut tapi sampai saat ini pihak-pihak tidak menyentuh serius terhadap mantan bupati tersebut itu juga kami kritisi, sehingga kedepannya dengan dividen ini bisa lebih maksimal Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyidik," ujar Ketua Umum INPEST mengakhiri wawancara.
Putusan tersebut menjadi salah satu babak penting dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Namun, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.
