KH Mustain Syafii Serukan Hukuman Potong Tangan hingga Hukuman Mati bagi Koruptor
KH Mustain Syafii (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com – Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, KH Musta'in Syafi'i, menyerukan penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat sehingga memerlukan sanksi yang memberikan efek jera.
KH Musta'in menyampaikan, koruptor yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar layak dijatuhi hukuman potong tangan. Sementara bagi pelaku korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar, ia menilai hukuman mati patut dipertimbangkan karena dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas.
Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, mengurangi kesejahteraan masyarakat, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pandangan tersebut didasarkan pada kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih, yakni mengutamakan pencegahan kerusakan yang lebih besar dibandingkan mengambil kemaslahatan. Dalam pandangannya, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah dampak korupsi yang terus meluas.
KH Musta'in juga menilai bahwa korupsi termasuk dalam kategori ta'zir dalam hukum Islam. Dengan demikian, negara memiliki kewenangan menetapkan bentuk hukuman yang dianggap paling tepat demi menjaga kemaslahatan umum dan memberikan efek pencegahan.
Wacana pemberian hukuman berat terhadap koruptor kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas. Selain itu, dorongan untuk mempercepat pengesahan undang-undang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana juga terus mengemuka sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendorong agar hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu rekomendasi strategis dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski demikian, usulan mengenai penerapan hukuman potong tangan maupun hukuman mati terhadap koruptor masih menjadi bagian dari perdebatan di ruang publik. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta melalui proses legislasi apabila akan diterapkan dalam sistem hukum nasional.
