Menyakitkan, Obral Hukuman MA "Untung" Bagi Anas Urbaningrum

JAKARTA,Hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang tahun 2014.

Dalam keteranganya, Andi Samsan Nganro Juru Bicara MA, Rabu (30/9/2020) mengatakan"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta, apabila tidak dipenuhi, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan"

Selain itu, Majelis Hakim Agung PK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk diketahui, pada tanggal 24 September 2014, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tanggal 4 Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman Anas dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

 

Belum puas dengan putusan itu, selanjutnya Anas mengajukan Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

Naas baginya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan Pengadilan di bawahnya dengan 14 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 57.592.330.580 kepada negara, dengan ketentuan bila dalam waktu 1 bulan Anas tidak melunasi  uang pengganti, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. 

Hakim Artidjo Alkotsar yang dikenal tak pernah kompromi dengan para pelaku korupsi saat itu menjadi salah satu anggota Majelis Hakim.