Mengenaskan,Mahkamah Agung Beri Pintu Maaf Kepada Anas Urbaningrum
PEKANBARU,Wajah hukum kembali tercoreng, pasalnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat hadiah pengurangan hukuman dari Majelais Hakim yang memeriksa perkara pada tingkat Peninjauan Kembali.
Sidang putusan PK ini dipimpin oleh hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis, Andi Samsan Nganro dan Profesor Asikin keduanya sebagai anggota.
Anas Urbaningrum menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang pada tahun 2013 lalu, akibat ulahnya hingga kini proyek Hambalang terbengkalai alias mangkrak.
Pada tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara, karena menurut Hakim, dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan aktif melakukan lobi dan permintaan uang kepada Group Permai milik Nazaruddin.
kongkalikong para kader Partai Demokrat ini terjadi pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudoyono.
Publik kembali diingatkan betapa pada masa itu lingkaran Istana sangat berkuasa, terbukti, tidak kurang dari 7 orang keder utama Partai berlambang Mercy itu tersangkut kasus korupsi.
Andi Malaranggeng, Angelina Sondakh, Nazaruddin, Choel Malaranggeng, Sutan Batugana (Alm.), terakhir ada nama Jero wacik saat itu menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Pengurangan Hukuman terhadap Anas Urbaningrum tersebut telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat ditengah upaya pemerintah memberantas perilaku koruptif.
Menurut data Indonesia Coruption Wacht (ICW), sejak tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
Sikap pesimis bermunculan dikalangan masyarakat yang berimplikasi pada menurunnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial yang seharusnya terlibat secara aktif melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim pun dituding kurang bergigi.
Pertimbangan Hakim MA memotong masa hukuman Anas Urbaningrum diantaranya , pertama, uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT. Adhi Karya maupun PT.Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain.
Sebab perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakkan kepada perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Kedua, Bahwa dana-dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee dibagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai
APBN.
Ketiga, Keterangan saksi-saksi baik dari pihak PT. Adhi Karya maupun Permai Group tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah mapun perusahaan-perusahaan.
Keempat, Dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana
uang didapat dalam rangka pendanaan pencalonan Anas menjadi ketua umum.
Kelima, Dakwaan Pasal 12 a UU Tipikor yang diterapkan kasasi tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum anas menduduki jabatan.**
Redaksi

