Pemilu 2029 Belum Beres, MK Desak DPR Segera Tuntaskan Aturan
Poto Ai hanya ilustrasi, PISAH PEMILU 2029.(poto/ist/Ahmadie Hahaha)
Satuju.com - Pemilu 2029 menghadapi pekerjaan rumah besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum sebelum seluruh tahapan pesta demokrasi berikutnya dimulai.
Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, MK menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi kembali menekankan kewajiban DPR dan pemerintah menyelesaikan aturan pelaksanaan Pemilu 2029 sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengubah desain pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah.
Jeda pelaksanaan pemilu daerah ditetapkan paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden serta anggota DPR dan DPD.
Perubahan itu bukan sekadar persoalan menyelamatkan jadwal pemungutan suara. Skema baru berpotensi mempengaruhi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah, jadwal pencalonan, hingga aturan transisi pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi persoalan utama. DPR dan pemerintah harus memastikan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan desain baru tersebut tersedia sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
Beban Pemilu Serentak Jadi Alasan
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 lahir antara lain dari evaluasi terhadap model pemilu serentak. Pada Pemilu 2024, pemilih harus menggunakan lima surat suara dalam satu hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Beban tersebut juga dirasakan petugas di tempat pengumpulan suara. Tingginya beban kerja dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara menjadi salah satu persoalan yang ikut mendorong penyampaian gagasan pemilu.
Dengan pemilu nasional dan daerah yang tidak lagi diadakan pada waktu yang bersamaan, pemilih juga memiliki ruang lebih besar untuk menilai kinerja pemerintahan pusat sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah.
Namun, desain baru itu memerlukan aturan transisi yang matang. Tanpa aturan yang jelas, perubahan kalender pemilu dapat menimbulkan persoalan baru mengenai masa jabatan pejabat daerah dan kesinambungan pemerintahan.
Putusan MK Jangan Dibiarkan Menggantung
Persoalan tindak lanjut Putusan 135 bukan hal baru. Pada bulan Agustus 2025, MK juga telah merasa belum tuntasnya tindak lanjut putusan tersebut dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025.
Setahun kemudian, persoalan serupa kembali mengemuka. MK menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, namun pertimbangan putusan kembali memberi penekanan bahwa kerangka hukum Pemilu 2029 harus diselesaikan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Situasi ini menempatkan DPR dan pemerintah pada posisi penting. Putusan MK yang telah berlaku tidak dapat dibiarkan tanpa perangkat hukum yang jelas.
Perdebatan mengenai tepat atau tidaknya desain pemilu tetap terbuka. Kritik terhadap putusan MK juga merupakan bagian dari dinamika negara hukum. Namun, setelah putusan berlaku, pembuat undang-undang memiliki kewajiban untuk memastikan sistem hukum dapat berjalan secara konsisten.
Sejumlah pihak di DPR sebelumnya menguraikan konsistensi keputusan tersebut dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan sejumlah pilihan desain keserentakan pemilu.
Perdebatan itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk melestarikan aturan. Justru perbedaan pandangan tersebut perlu dijawab melalui pembahasan undang-undang yang terbuka dan menghasilkan kepastian hukum.
Rakyat Tak Boleh Menjadi Korban Ketidakpastian
Persoalan Pemilu 2029 pada akhirnya bukan hanya urusan lembaga negara. Kepastian desain pemilu mencakup langsung hak konstitusional warga negara.
Rakyat membutuhkan kepastian mengenai kapan memilih, siapa yang dipilih, bagaimana tahapan berlangsung, serta bagaimana suara mereka diterjemahkan ke dalam sistem pemerintahan.
Fenomena yang menumbuhkan keberanian warga membawa persoalan sehari-hari ke MK juga menunjukkan perubahan kesadaran hukum masyarakat. Perkara yang terlihat sederhana namun dapat berkaitan dengan hak warga negara.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya menjadi tempat menampung seluruh permasalahan yang belum terselesaikan dalam undang-undang.
MK mempunyai fungsi sebagai penjaga konstitusi. Sementara DPR dan pemerintah harus memastikan bahwa pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan yang operasional dan memberikan kepastian.
Untuk Pemilu 2029, persoalannya kini terang: kalender politik tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kesiapan hukum.
DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk menegakkan seluruh aturan. Tetapi semakin lama dibiarkan menggantung, semakin besar pula risiko terjamin ketika tahapan pemilu mulai berjalan.
Pemilih pada tahun 2029 nantinya hanya membutuhkan satu hal yang sederhana: kepastian bahwa ketika datang ke tempat pemungutan suara, negara sudah menyiapkan aturan yang jelas untuk menggunakan hak pilih mereka.
Penulis: Ahmadie Thaha (Cak AT)
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 15 Agustus 2026.
