Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Challenge Hafalan Al-Quran di Konser The Sounds Project

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Challenge Hafalan Al-Quran di Konser The Sounds Project

Jakarta, Satuju.com – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang berlangsung di salah satu booth saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka di antaranya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dua tersangka berinisial RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026). Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Iman menjelaskan, tersangka RES berperan sebagai pembawa acara atau MC yang berada dan berinteraksi di depan booth. Dalam kejadian tersebut, tersangka M ikut tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengerasan suara.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan ketidakseimbangan berupa janji minuman beralkohol.

Sementar itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur, ujar Iman.

Polisi Sita Rekaman Digital

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik juga telah mengamankan lima flash disk yang berisi rekaman digital terkait peristiwa tersebut. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti untuk mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

The Sounds Project Mengecam

Kasus tersebut turut mendapat respons dari pihak penyelenggara The Sounds Project. Penyelenggara menyatakan mengecam keras tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Penyelenggara menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan mereka. Pihak The Sounds Project juga mengaku telah memberikan teguran kepada sponsor terkait dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.

Selain itu, penyelenggara menyatakan akan mengawal proses hukum serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.

Evaluasi internal juga akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dalam penyelenggaraan acara berikutnya.

Newport Sampaikan Permintaan Maaf

Direktur Newport, Handoko Sasongko, turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung di booth Newport dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026).

Handoko menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program maupun konsep promosi yang dirancang oleh perusahaan.

"Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," ujar Handoko.

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut tidak pernah direncanakan sebagai program, konsep promosi, maupun tantangan resmi perusahaan. Menurutnya, kejadian itu muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," katanya.

Meski demikian, Newport mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Perusahaan yang menyesalkan kejadian tersebut tidak segera ditangani sebagaimana mestinya ketika sedang berlangsung.

"Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian. Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mik dari MC di lapangan," tutur Handoko.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya, dan adat istiadat masyarakat dapat terjadi.

Newport menegaskan akan menghormati nilai-nilai agama dan sensitivitas yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Perusahaan juga menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan dan interaksi dengan masyarakat.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan kejadian tersebut.