Dewan Pers Ingatkan Intimidasi dan Pemerasan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Ilustrasi Journalist.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Dewan Pers mengingatkan masyarakat agar tidak takut menghadapi oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi menggunakan profesinya untuk melakukan intimidasi atau pemerasan.

Dewan Pers menegaskan, tindakan meminta uang dengan cara mengancam atau mengintimidasi bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Perbuatan tersebut bahkan dapat diproses melalui jalur pidana.

Penegasan itu disampaikan Dewan Pers setelah menerima informasi mengenai seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di Kabupaten Sukabumi pada akhir Agustus 2026.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengecam tindakan tersebut karena dinilai tidak patut dan berpotensi merusak reputasi profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan wartawannya tidak menjalankan fungsi bisnis seperti mencari pelanggan, menarik uang berlangganan atau mencari iklan.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip firewall dalam jurnalistik, yakni pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis. Menurut Dewan Pers, keterlibatan wartawan dalam urusan bisnis dapat mengganggu pemberitaan independensi.

Kenali Ciri-Ciri Oknum yang Mengaku Wartawan

Masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), perlu memahami perbedaan antara kegiatan jurnalistik dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau pemerasan.

Salah satu tanda yang patut diperhatikan adalah ketika seseorang lebih menonjolkan permintaan uang atau keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan publik dan proses jurnalistik.

Modus lainnya adalah menggunakan ancaman akan memberitakan suatu permasalahan secara negatif apabila pihak yang menjadi sasaran tidak memenuhi permintaan tertentu.

Dewan Pers telah mengatur standar kompetensi koran melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023. UKW merupakan mekanisme untuk menilai kompetensi wartawan dari aspek kesadaran, pengetahuan dan keterampilan jurnalistik.

Masyarakat juga dapat memeriksa data perusahaan melalui laman Dewan Pers. Data tersebut dimuat antara lain nama media, penanggung jawab, alamat, badan hukum dan status verifikasi perusahaan pers.

Jangan Takut Melapor

Ketika menghadapi tindakan yang mengarah pada ancaman atau pemerasan, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian yang dilakukan secara aman dan tidak membahayakan diri sendiri.

Identitas orang yang mengaku wartawan, kartu pers, surat tugas, nama media, percakapan, maupun bukti permintaan uang dapat disimpan sebagai bahan pendukung apabila diperlukan dalam proses pengaduan.

Untuk dugaan pengancaman atau pemerasan, Dewan Pers menegaskan tindakan tersebut dapat diproses secara pidana karena tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, apabila permasalahannya berkaitan dengan praktik jurnalistik atau dugaan pelanggaran kode etik oleh wartawan maupun perusahaan pers, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional yang berlaku saat ini juga secara khusus bertujuan mencegah konservasi profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pers yang tidak profesional.

Dewan Pers menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, independen dan bertanggung jawab serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan masyarakat.