Komdigi Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026 Hoaks

Komdigi Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026 Hoaks

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 merupakan hoaks.

Informasi tersebut beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu. Ia memastikan tidak ada kebijakan maupun rencana pemadaman internet nasional sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Angga, layanan internet dan berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Hal itu mencakup aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, layanan seluler hingga jaringan fiber optik.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Komdigi Bantah Gangguan Satelit Nasional

Komdigi juga membantah klaim dalam dokumen palsu tersebut yang menyebut adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional.

Angga mengatakan tidak terdapat kondisi seperti yang dinarasikan dalam dokumen yang beredar. Karena itu, masyarakat tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital akibat isu pemadaman internet.

Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran dokumen tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.

Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Dokumen Palsu

Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen mengenai pemadaman internet nasional tersebut. Masyarakat juga diimbau melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan layanan komunikasi digital.

Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” kata Angga.

Komdigi menyatakan informasi terkait kondisi jaringan maupun kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian, termasuk situs resmi Komdigi.

Masyarakat diimbau menjadikan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan untuk memastikan kebenaran informasi dan tidak mudah terpengaruh dokumen yang tidak dapat dipastikan keasliannya.