Dalam Pemeriksaan, Tersangka Positif Narkoba
Sembilan Bulan Dalam Pelarian, Pelaku Pemerasan Juru Parkir Dibekuk
Tersangka DM alias Dedi
PEKANBARU - Arif Nofi Saputra (31) seorang juru Parkir yang sehari-hari bertugas di depan toko Roti Tulip, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, menjadi korban Penganiayaan dan Pemerasan yang dilakukan oleh DM alias Dedi.
peristiwa pada Rabu (19/12/2019) lalu,pukul 22.00 wib, saat itu Afif sedang mengatur parkir ditempatnya biasa bertugas, tak disangka DM (40) tahun, warga Sukajadi, Pekanbaru, datang marah-marah, dengan nada mengancam, pelaku kemudian mememinta agar korban memberikan hasil parkir kepadanya, namun korban menolak, akibatnya, DM alias Dedi memukul dan mencekek leher korban.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekanbaru Kota, saat dilakukan pengejaran, pelaku sudah meninggalkan tempat kejadian.
setelah sembilan bulan dalam persembunyiannya, berkat informasi masyarakat yang mengetahui kebaradaan pelaku, sedang santai di salah satu Kafe di Pekanbaru, tepatnya Cafe samping RS. Awal Bross, jalan Ahmad yani, Selasa (22/9/2020).
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Stevie A.R., S.H.,M.M.,MS.i, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi bersama Tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam keterangannya, kapolsek Pekanbaru Kota, Akp Stevie A.R., S.H.,M.M.,MS.i, mengatakan,"Tim dipimpin kanit Reskrim Iptu Budi, mendatangi Cafe tersebut, dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Pekanbaru Kota, merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Urine, hasilnya Positif mengandung Amphetamine," ujar Kapolsek.
Sebelum tersangka ditangkap, Polsek Pekanbaru Kota sudah mengantongi barang bukti, berupa 1 (satu) keping rekaman CCTV di tempat kejadian, beberapa lembar karcis parkir berwarna kuning, kemudian, ada hasil Visum et repertum atas nama korban atas nama korban Arif Nofi Saputra . (humas polresta)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Stevie A.R. S.H.,M.M.,MS.i ," membenarkan telah menangkap seorang tersangka tindak pidana pemerasan pada hari Selasa , 22 September 2020 sekira pukul 10.00 wib.
(Humas Polresta)

