Dana PI SPRH Rp64,22 Miliar: 13 Tersangka, Lima Pertanyaan Satuju.com Belum Dijawab
Poto Ai hanya ilustrasi: Kasus dugaan korupsi dana PI SPRH merugikan negara Rp64,22 miliar. Satuju.com meminta Kejati Riau menjelaskan aliran dana dan pemulihan aset.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com — Perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dengan estimasi kerugian negara Rp64,22 miliar telah menyeret 13 tersangka. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai penelusuran aliran dana, perhitungan kerugian negara, dan pemulihan aset masih menunggu penjelasan resmi atas permohonan tertulis Redaksi Satuju.com kepada Kejaksaan Tinggi Riau. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17935/inpest-pertanggungjawaban-hukum-harus-didasarkan-pada-peran-kewenangan-dan-tindakan.html
Redaksi menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, Redaksi belum menerima jawaban atas lima pertanyaan tertulis tersebut. Karena itu, Satuju.com menerbitkan berita dengan tetap mencantumkan informasi yang tersedia dan membuka ruang bagi Kejati Riau untuk memberikan penjelasan.
Total 13 Tersangka, Delapan Telah Ditahan
Perkembangan penyidikan menunjukkan Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026. Penetapan itu menambah empat orang yang lebih dahulu diproses dalam perkara yang sama sehingga total tersangka mencapai 13 orang.
Pada 22 Oktober 2026, penyidik menahan delapan dari sembilan tersangka baru tersebut. Mereka berasal dari jajaran komisaris, direksi, dan pejabat PT SPRH.
Kedelapan tersangka itu ialah Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia, belum memenuhi panggilan penyidik.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, Kejati Riau menyatakan akan melayangkan panggilan kedua kepada Salim. Jika kembali tidak hadir, penyidik mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang kini memasuki tahap pendalaman peran para tersangka dan penyelesaian berkas penyidikan.
Lima Pertanyaan soal Aliran Dana dan Kerugian Negara
Dalam permohonan tertulisnya, Satuju.com meminta Kejati Riau menjelaskan sejauh mana penyidik menelusuri aliran dana yang diduga menyimpang, mulai dari sumber pembayaran, rekening penerima, hingga penggunaan akhir dana.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya penerima manfaat lain apabila penyidik menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Pertanyaan berikutnya menyangkut sejumlah transaksi yang didalami penyidik, termasuk pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada 51 pegawai senilai sekitar Rp2,29 miliar, serta pembelian lahan perkebunan sawit senilai Rp46,2 miliar dan lahan company yard senilai Rp14,4 miliar.
Satuju.com meminta Kejati Riau menjelaskan hubungan transaksi-transaksi itu dengan estimasi kerugian negara Rp64,22 miliar. Penjelasan diperlukan untuk mengetahui komponen yang masuk dalam penghitungan kerugian negara dan memastikan tidak terjadi penghitungan ganda.
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh transaksi itu otomatis merupakan kerugian negara. Penetapan nilai kerugian harus merujuk pada hasil penghitungan dan dokumen resmi yang menjadi dasar penyidikan.
Bagaimana Peran Masing-Masing Tersangka Dipetakan?
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar pembuktian peran setiap tersangka, mulai dari pengambilan keputusan, persetujuan transaksi, pencairan dana, hingga pengawasan penggunaannya.
Pertanyaan ini penting karena jabatan seseorang dalam perusahaan tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk pertanggungjawaban hukumnya.
Penyidik perlu membuktikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, penjelasan mengenai konstruksi perkara dapat membantu publik memahami perkembangan penyidikan tanpa mendahului putusan pengadilan.
Satuju.com turut meminta klarifikasi mengenai informasi dugaan aliran dana sekitar Rp9,27 miliar yang dikaitkan dengan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dalam konteks perkara yang telah disidangkan.
Redaksi meminta penjelasan apakah informasi tersebut telah ditelusuri melalui dokumen transaksi, bagaimana status hukumnya, serta apakah terdapat hubungan langsung dengan perkara pengelolaan dana PI PT SPRH.
Penyebutan informasi dan nama dalam permohonan konfirmasi ini bukan kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan seseorang. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti dan proses peradilan.
Pemulihan Aset Masih Menunggu Penjelasan
Selain aliran dana, Satuju.com meminta Kejati Riau mengungkap nilai kerugian negara yang telah dipulihkan atau diamankan dari estimasi sekitar Rp64,22 miliar.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan penelusuran aset atas nama pihak lain apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
Informasi mengenai pemulihan kerugian negara penting untuk menjelaskan sejauh mana langkah penegakan hukum menghasilkan pengembalian keuangan negara atau daerah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima jawaban atas pertanyaan tertulis tersebut. Satuju.com tidak menyimpulkan bahwa pemulihan aset belum dilakukan; statusnya masih memerlukan konfirmasi resmi.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Permohonan konfirmasi diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan penerapan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip pengujian informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi memahami bahwa penyidik tidak dapat membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Karena itu, Satuju.com meminta jawaban sejauh diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, belum ada jawaban atas lima pertanyaan yang disampaikan secara tertulis kepada Kasi Penkum Kejati Riau. Kondisi ini perlu dibedakan dari keterangan publik Kejati Riau pada 26 Oktober mengenai rencana pemanggilan kedua terhadap Salim Aktar.
Satuju.com tetap membuka ruang bagi Kejati Riau dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Redaksi akan menyampaikan tanggapan resmi yang diterima sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan. BACA BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17767/spbu-disita-tetap-beroperasi-kejati-riau-belum-menjawab-dasar-hukumnya.html
