Nikah di KUA Tambang Bayar Rp1,5 Juta, Kepala KUA Belum Jelaskan Rinciannya
Saat pernikahan SY: Warga mengaku membayar Rp1,5 juta untuk menikah di KUA Tambang. Rincian biaya dan dasar pungutannya masih menunggu penjelasan resmi.(poto/ist/warga)
TAMBANG, Satuju.com – Pengakuan seorang warga berinisial SY yang mengaku membayar Rp1,5 juta untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi biaya pelayanan pencatatan nikah.
SY mengaku menikah dengan seorang perempuan berinisial VI. Kepada Redaksi Satuju.com, Senin (2/11/2026), SY membenarkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta dengan sejumlah rincian pembayaran.
"membenarkan total saya bayar 1.5jt pak. Rp.700 biaya nikah Rp. 500 biaya wali, Ro.300 saya lupa, kalo gak slah administrasi/pembukuan gitu" pak..🙏🏻," jelasnya kepada Redaksi.
SY juga mengaku belum mengetahui secara pasti peruntukan seluruh uang yang dibayarkan. Bahkan, ia mengira nominal tersebut merupakan ketentuan umum biaya pernikahan di KUA.
"emang ada apa yaa pak?🙏🏻," tanya SY.
Ketika Redaksi mempertanyakan apakah pembayaran tersebut disertai kuitansi atau bukti setoran resmi, SY memberikan tanggapan:
"oalahh gitu ya pak🥲🙏🏻 soal nya dibilang semua kua emang segitu biaya nya pak, jadi saya kira emang segitu anggaran nya pak," bebernya.
Nikah di KUA Seharusnya Gratis, Biaya Apa yang Dibayarkan?
Persoalan ini menjadi penting karena ketentuan Kementerian Agama telah mengatur tarif pelayanan nikah berdasarkan tempat dan waktu pelaksanaan akad.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0 alias gratis.
Sementara itu, akad nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa pembayaran PNBP tersebut disetorkan melalui mekanisme resmi ke kas negara. Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI +1
Dengan demikian, pengakuan pembayaran Rp1,5 juta di KUA Tambang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai status pelaksanaan pernikahan, dasar setiap komponen biaya, serta pihak yang menerima uang tersebut.
Apalagi, SY menyebut terdapat pembayaran Rp700.000 untuk biaya nikah, Rp500.000 untuk biaya wali, dan sekitar Rp300.000 yang menurut ingatannya berkaitan dengan administrasi atau pembukuan.
Ia juga menyebut biaya saksi belum termasuk dalam pembayaran tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya.
Kepala KUA Tambang Membenarkan, tetapi Belum Menguraikan Rincian Biaya
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Tambang, Rahmad, S.Pd.I., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon, meminta Redaksi datang langsung ke kantor KUA agar persoalan tersebut dapat dijelaskan lebih terang.
Redaksi kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai status pernikahan SY dan VI, termasuk apakah pernikahan tersebut merupakan pernikahan ulang dan apakah pelaksanaannya berdasarkan kebijakan KUA.
"Iya benar," jawab Rahmad singkat.
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara terperinci bagian mana dari pertanyaan Redaksi yang dibenarkan. Kepala KUA juga belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar pembayaran Rp1,5 juta yang diakui SY.
Sebelumnya, Redaksi Satuju.com telah menyampaikan tiga pertanyaan penting kepada Rahmad.
Pertama, mengenai dasar hukum pembayaran Rp700.000 untuk biaya nikah, Rp500.000 untuk biaya wali, serta sekitar Rp300.000 untuk administrasi atau pembukuan.
Kedua, mengenai dasar penarikan biaya wali dan biaya saksi, termasuk apakah pembayaran tersebut merupakan ketentuan resmi Kementerian Agama, jasa pihak ketiga, atau kebijakan pihak tertentu.
Ketiga, mengenai pertanggungjawaban pembayaran, apakah seluruh uang tersebut masuk melalui mekanisme penerimaan resmi negara (PNBP), siapa penerimanya, dan apakah tersedia bukti pembayaran atau kuitansi.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran uang yang dikeluarkan calon pengantin. Lebih dari itu, transparansi tarif menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat berhak mengetahui biaya resmi, dasar hukum setiap pembayaran, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Jika terdapat biaya di luar ketentuan resmi, pihak KUA perlu menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan layanan pihak ketiga atau memiliki dasar hukum tersendiri. Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Redaksi Satuju.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala KUA Kecamatan Tambang, Rahmad, maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai dasar hukum dan pertanggungjawaban pembayaran Rp1,5 juta yang diakui SY.
Sumber regulasi: [FAQ resmi Bimas Islam Kementerian Agama](https://bimasislam.kemenag.go.id/faq?utm_source=chatgpt.com) dan [Ketentuan pengelolaan PNBP biaya nikah](https://jdih.kemenag.go.id/regulation-download/pengelolaan-penerimaan-negara-bukan-pajak-atas-biaya-nikah-atau-rujuk-di-luar-kantor-urusan-agama-kecamatan?utm_source=chatgpt.com).
