Peristiwa Penangkapan Seorang Wartawan di Lingga,
Benarkah Kades Marok Tua Kabupaten Lingga Jebak Wartawan ?
Ilustrasi
SATUJU.COM LINGGA - Peristiwa penangkapan terhadap Saudara berinisial (E) seorang Wartawan dari salah satu media Nasional, Kepala Biro yang bertugas di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang diamankan Satuan Reskrim Polres Lingga, pada Kamis (01/09/2022) malam dalam dugaan kasus Oprasi Tertangkap Tangan (OTT).
Hal ini tentunya menyita banyak perhatian dan bakal melahirkan Pekerjaan Rumah ditubuh Insan Pers setempat.
Dari berbagai informasi sumber yang layak di percaya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan saudara (E) atas dugaan OTT tersebut disinyalir bertempat disalah satu Caffe yang beralamat di Bukit Wisma Timah, Dabo Singkep Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan investigasi dan penelusuran keterangan narasumber kejadian OTT yang menimpa saudara (E) tersebut diduga merupakan siasat jebakan salah seorang oknum Kepala Desa Marok Tua yang berinisial (N), dan ini dikuatkan dengan adanya rekaman percakapan (N) dengan salah seorang yang juga berprofesi sebagai wartawan.
"Kite punye bukti rekaman pembicaraan rekan kite (wartawan) dengan Kades Nurdin, didalam rekaman itu Kades N mengakui saudara E tidak meminta uang, tapi karena Kades N geram dengan saudara E kerab kali naikkan berita tentang kinerja beliau, akhirnya Kades N menghubungi salah satu rekannya meminta membantu untuk menyiapkan uang sebanyak Rp,3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk diberikan kepada saudara E, bersamaan dengan itu saudara N Kades Maroko Tua menghubungi salah satu aparat Penegak Hukum. Dan singkatnya ketika rekan Kades N menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar Rp,3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saudra E dan saat itulah dilakukan penyergapan terhadap transaksi ilegal tersebut, dan akhirnya saudara E diamankan di Polres Lingga hingga saat ini, menurut isi rekaman yg ada. Hal ini ada indikasi penggerebekan atas siasat yg sengaja sudah diskenario Kades N atau jebakan yg memang sengaja diciptakan terhadap penangkapan OTT yang dialami saudar E,"penjelasan sumber melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/09/2022).
Sesuai bukti rekaman yang ada, dan bukti ini dapat dianggap cukup autentik dengan istilah A1, Siasat jebakan yang diskenario oleh oknum Kades Marok Tua. Pemicu dari rasa kesal atas pemberitaan yang kerap kali ditayangkan saudara (E) dimedia dimana tempat saudara (E) bekerja sebagai wartawan (Kabiro Lingga).
Mari kita simak Cuplikan ungkapan Nurdin didalam rekaman via telpon dengan seseorang yang di peroleh dan di simpan oleh rekan wartawan, "Nurdin mengatakan dia ngangkat terus berite, jadi karena saye geram mau tak mau saye pancing dengan kawan saye yekan, setelah tangkap, eee setelah kawan saye bawa duit tige juta saya telpon Pak (Mister X), cume nanti tolong mohon bantuan macammane seterusnye ye dak", sebut Kades Marok Tua Nurdin, Sabtu (02/09/22) siang.
Berdasarkan bukti suara pengakuan dalam rekaman percakapan melalui via telpon seluler antara salah seorang yang juga berprofesi sebagai wartawan dengan Kades Marok Tua (N). Sangat jelas sekali terdengar suara pengakuan (N), bahwa rencana yang dibuat dan diskenarionya itu supaya oknum wartawan yang menurut pengakuannya sangat meresahkan itu masuk dalam jebakannya dan menjadi tersangka OTT, dengan cara merancang dan menyusun skenario agar saudara (E) sebagai target dan ditangkap pihak aparat penegak hukum.
Menyimak dari semua ini jelas sekali jika kejadian OTT terhadap oknum wartawan yang berinisial (E) tersebut sudah direncanakan sedemikian rupa dan diduga faktornya unsur sakit hati dan dendam, bukan karena dengan sengaja oknum wartawan tersebut telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penekanan, akan tetapi memang sengaja dikorbankan, Kades dan sejumlah oknum lainnya itu sungguh sangat licik dan juga mencoreng nama baik Profesi wartawan dan ini harus mereka pertanggung jawabkan.
Apakah persekongkolan tindakan kejahatan yang dilakukan ini bisa melepaskan oknum tersebut dari jerat hukum, sementara sesuai penjelasan yang dikutip dari kitab Undang - Hukum Pidana Pasal 55 KUHP, mereka adalah bagian dari 3 unsur tersebut (org yg melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan).
Menurut salah seorang wartawan senior yang sudah berusia lanjut yang sudah malang melintang sebagai jurnalis dari tahun 1984 bernama Edsyam menurut nya,"Pengalaman saya, kalau ada sesuatu peristiwa yang diduga terindikasi suap menyuap, maka biasanya yang menyuap dan disuap, sama-sama melanggar tindak pidana KUHP tentang suap menyuap terlepas dari sekenario yang dibuat oleh siapapun." komentar nya singkat, kepada wartawan pada Minggu (04/09/2022).
Lebih lanjut Edsyam menyampaikan harapannya, "Terkait hal ini, diharapkan semua pihak harus Arif dan bijaksana dalam menyikapi nya, dan kalau memungkinkan diselenggarakan diluar ranah pengadilan dengan kata lain diselesaikan secara kekeluargaan," tutup Edsyam.
(Bachtiar)

