Pakar Lingkungan, dr. Elviraidi akan Turun ke Lokasi Limbah yang Diduga di Buang Oleh PT. ABL
Pakar Lingkungan, dr. Elviraidi akan Turun ke Lokasi Limbah yang Diduga di Buang Oleh PT. ABL
SATUJU.COM KAMPAR - Pakar Lingkungan dr. Elvriadi akan turun ke Tempat atau Lokasi pembuangan Limbah ke Lahan Warga, yang diduga dilakukan oleh PT. Agung Bumi Lestari, Pasir Putih Lintas Timur, Desa Baru Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebelumnya, PT. Agung Bumi Lestari (ABL) Pabrik Karton diduga tidak memiliki AMDAL yang beralamat di Jalan Lintas Timur/Pasir Putih, Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga Membuang Limbah ke Sungai dan ke Lahan Kurma Warga.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Selain itu, dari keterangan salah Seorang warga Sekitar, PT.ABL diduga tidak memiliki AMDAL, "Limbah dibuang ke Sungai dan limbah Padat di buang ke Lahan Warga yang ditanami Kurma,"ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa "PT. ABL Kebal Hukum dan Diduga Selama beroperasi, perusahaan ini rutin menyetor ke aparat,"pungkas Pria yang namanya tidak mau disebutkan Itu.
Saat tim media mencoba melakukan Konfirmasi ke Pihak PT.ABL, ART pihak dari PT ABL tidak merespon Telpon dan Pesan Whatsaapp media, Alias Bungkam.
Disisi lain, Pakar Lingkungan, Dr. Elvriadi manyayangkan Tindakan PT.ABL yang diduga telah Mencemarkan Lingkungan Warga Desa Baru, Ia (Dr.Elvriadi-Red) menegaskan Bahwa, "Kalau Tak ada AMDAL berarti PT.ABL ini Ilegal secara Hukum, izin harus dibekukan, jika memang ada kerusakan Lingkungan, Proses Sesuai dengan Hukum yang berlaku,"tegas Dr.Elvriadi kepada awak Media melalui Pesan Whatshaapnya pada Sabtu (24/12/2022). Sekitar Pukul 18.00 WIB petang.
"Jika ada pembiaran dari Dinas DLHK Provinsi dan Bupati, maka pejabat daerah tersebut bisa diseret pidana. Lalai melakukan pengawasan, kegiatan ini harus dihentikan,"ujarnya pada kepada Satuju.com pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Selain itu, setelah Berita tersebut Viral, dr. Elvriadi, akan melakukan penjelasan kepada Warga yang terkena Dampak Limbah juga Observasi dan Pengambilan Sampel ke Lokasi.
"Hukum lingkungan, Hak - Hak dasar Sesuai UUD 45 dan UU LH terkait untuk merasakan lingkungan yang baik dan sehat,"tegas dr. Elvriadi kepada Satuju.com Rabu (28/12/2022).
"Jika warga tercerahkan, warga punya kapasitas hukum hasil dari pendidikan dan advokasi sang pakar, warga biasanya melapor langsung ke Dinas LH, atau membuat gugatan class action, Atau melakukan upaya politik seperti unjuk rasa sampai pemerintah mau memperdulikannya,"tambahnya.
(Ar)

