Gugatan LPPHI Vs Chevron "Draw" Dr Elviriadi; Hakim PT Sudah Tahu Limbah Itu Nyata

Poto : Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi Bersama Datuk Timbalan Besar Laskar Bumi Lancang Kuning (LBLK) Mustafa al Perawangi.

PEKANBARU, Satuju.com - Akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Riau membuat keputusan spektakuler terkait gugatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) Vs Chevron.

Pengadilan Tinggi membatalkan Keputusan  Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelumnya, PN Pekanbaru menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau atas dugaan pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Menyikapi itu, Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi menilai keputusan tersebut cukup moderat.

Dihubungi media ini kamis malam (16/3/2023), Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi menilai keputusan tersebut moderat. "Ya cukup moderatlah. Membatalkan putusan sebelumnya, artinya persidangan kemarin belum substantif. Harus digalikanlah kebenaran materiil, fakta kebenaran yang sesungguh - sungguhnya," terang alumni UKM Malaysia.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu menilai hakim sadar bahaya limbah B3.

"Itukan hakim Pengadilan Tinggi Riau tahulah bahwa limbah B3 itu nyata. Bisa dilihat secara kasat mata. Makanya majelis hakim memutuskan "draw". Silakan digugat lagi, diproses hukum, atau massa aksi rakyat Riau menuntut pembersihan limbah itu," jelasnya.

Putusan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR yang baru saja terbit dari pengadilan tinggi Riau itu, sambung Dr. Elv, dapat membuka gerakan baru bagi publik.

"Nah inikan bagus. Selainkan terbuka peluang litigasi, putusan itu bisa disikapi dengan gerakan perlawanan publik. Saya akan berada di garda depan," tutup Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi.