Menkominfo Johnny G Plate Ditetapakan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi

Jakarta, Satuju.com - Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. "Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan tersingkir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan telah menahan seorang tersangka. "Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi yang menyeret nama Menteri Kominfo, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 triliun.

Sejarah Menkominfo Jadi Tersangka

Johnny merupakan Menkominfo pertama yang terjerat kasus hingga ditahan oleh Kejaksaan Agung. Menkominfo Johnny dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, Rudiantara pada Oktober 2019. Berarti, ia sudah menjabat selama sekitar 4 tahun sampai saat ini

Pembuatan selain Menkominfo, dalam kasus ini sudah ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.