Dugaan Korupsi di Pemerintah Meranti Masuki Babak Baru, Penyuap MA Akan Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Satuju.com - Dugaan Tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran daerah seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK biaya penyiapan jasa perjalanan umroh dan dugaan korupsi memberikan suap pengondisian pajak keuangan tahun 2022 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau untuk tersangka MA dkk memasuki babak baru.

Selasa (5/6/2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti) sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA (Bupati Kepulauan Meranti) dan Tersangka MFA (auditor BPK). Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK. 

"Penahanan FN menjadi wewenang Tim Jaksa KPK selama 20 hari kedepan sampai dengan 24 Juni 2023 dan tetap berada di Rutan KPK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, melalui whatsapp singkatnya, Senin (5/6/2023). 

Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK melakukan update terkait 3 kasus dugaan korupsi berbeda di Kabupaten Kepulauan Meranti. KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi.

Pemeriksaan kali ini melibatkan 8 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut. "Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan terhadap kasus ini," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, melalui whatsapp singkatnya, Rabu (29/5/2023).

8 orang saksi yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi ini adalah Asmar selaku Wakil Bupati Kep. Meranti, Irmansyah    selaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti, Sumarno pelaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti, Wan Masrad selaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti, Khairdir selaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti.

Selanjutnya, Hilman selaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti, Khairudin selaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti dan Naldo Jauhari Pratama selaku PNS di lingkungan Pemkab Meranti.

Pemeriksaan bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.**