Resah 4 Anggota Dewan Non Aktif Ikut Kegiatan DPRD Bengkalis, Syahrial: APH Diminta Masuk ke DPRD, Siapa yang Benar?
Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial, S.T., M.Si
Bengkalis, Satuju.com - Kisruh di DPRD Bengkalis memasuki tahapan baru. Ketua DPRD H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial, ST, M.Si meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Diketahui, saat menggelar rapat ikut Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna terdapat empat orang masyarakat yang dalam pelaksanaan rapat tersebut. Padahal partai golkar telah mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap empat orang fraksi golkar.
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, Syahrial, ST, M.Si mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD Bengkalis telah menjalankan prosedur sesuai. "Pemberhentian itu sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh gubenur. Sementara peresmiannya paling lama 60 hari. Kami tentunya sebagai pimpinan yang mengerti masalah aturan. Takutnya kalau tidak di fasilitasi dianggap melawan hukum," ungkap Syahrial.
Syahrial menuturkan bahwa dirinya yang masih sah sebagai wakil ketua I DPRD Bengkalis. Dan yang berkembang pada hari ini adalah, ada empat anggota dewan yang sudah dinonaktifkan sesuai SK itu masih tetap kelihatan dan mengikuti berbagai kegiatan.
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, bahwa seluruh surat surat dari golkar, itu sudah ditembuskan kepada kepolisian, kejaksaan dan kami tidak mau terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Saya sebagai ketua DPD golkar selalu memberikan penerangan agar kawan kawan bersabar," cetus Syahrial.
Ia juga menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan tentang mosi tidak percaya yang diterima pimpinan DPRD Bengkalis. "Saya tegaskan kepada aparat penegak hukum agar untuk masuk ke DPRD Bengkalis. Periksa kami semua, apakah dipihak kami yang benar atau apakah di pihak yang melakukan mosi tidak percaya yang benar,"tegasnya.
Selanjutnya, Syahrial mengatakan jika dalam pembahasan APBD-P tersebut masih melibatkan masyarakat biasa saat mengambil keputusan. "Kalau soal APBD-P saya tidak tau, apakah dokumen di salahkannya. Tetapi berkaitan dengan pemakzulan kami, yang disampaikan oleh pihak DPRD dan baru tadi kami mendapatkan dari Sekda, bahwa mereka melanjutkan ke gubenur riau. Itu jelas jelas masih ada tanda tangan empat orang masyarakat biasa. Dan sudah jelas sudah cacat hukum. Selanjutnya, berkaitan dengan dinamika ini semoga cepat selesai dan kami berupaya agar ini bisa seperti semula," pungkasnya seraya mengatakan bahwa kebenaran akan muncul pada waktunya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Riau Sikapi Kisruh
Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Riau yang merupakan Legislator asal Kota Dumai, Hj Yanti Komalasari, S.E., M.M turut menyikapi permasalahan yang ada di DPRD Bengkalis.
"BK tidak berhak untuk memberhentikan, atas dasar apa Ketua dan Wakil Ketua dimakzulkan? Lagian prosedurnya juga tidak dijalankan, kalau memang mereka dianggap bersalah, harus ada teguran lisan dan tertulis, bukan ujung-ujung diberhentikan, ingat DPRD adalah lembaga resmi yang memiliki aturan hukum, sehingga semua yang ada di dalamnya harus mengikuti aturan, kita tidak bebas gitu aja, kita harus membuat kebijakan kegiatan berdasarkan aturan," kata Yanti.
Ia juga menyinggung soal empat anggota DPRD Bengkalis nonaktif yang masih ikut kegiatan dewan. "Empat anggota DPRD Bengkalis yang sudah di berhentikan oleh Gubernur Riau masih aktif Mengunakan fasilitas dewan dan masih aktif mengikuti kegiatan dewan serta melakukan perjalan dinas sebagai Anggota DPRD, harusnya mentaati aturan dan regulasi yang berlaku di negara ini," ujarnya, Rabu (27/09/2023).
DPW PKS Tak Akan Ganti Khairul Umam
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau, H. Ahmad Tarmizi, Lc, M.A menegaskan tidak akan mengganti H. Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Sebaliknya, DPW PKS mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis.
“Kami tegaskan, kami tidak akan mengganti Khairul Umam karena secara politis ini adalah tekanan terhadap Partai PKS, tidak ada hukum yang dilanggarnya,” kata Tarmizi saat konferensi pers di Markaz Dakwah PKS Pekanbaru, Minggu (17/09/2023).

