Agenda Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL Tak Dihadiri Pegawai KPK

KPK

Jakarta, Satuju.com - Agenda pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap ekstan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) diperiksa dengan absennya Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai KPK yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Kata Ade, pegawai KPK tersebut telah menyerahkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik ​​serta alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK, yang bersangkutan memohon tertundanya pemeriksaan dengan alasan mengikuti dinas giat yang sudah terjadwal sebelumnya,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Ade menyebut telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.

“Telah dikirimkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB,” ucap dia.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam hal ini, penyidik ​​menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang Saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Selain itu, penyidik ​​juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua KPK pada Rabu (11/10).

Namun, hal yang bersangkutan hadir dengan alasan dinas. Penyidik ​​pun telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap ajudan Firli iru pada Jumat (13/10) mendatang.

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam perkara yang ditangani KPK akan mempengaruhi proses penyidikan perkara dugaan pemerasan yang tengah diusut.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).