Firli Bahuri Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL pada Jumat
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta, Satuju.com - Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diagendakan di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Melansir CNNIndonesia, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada hari ini, Rabu (18/10/2023).
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada Jumat hari tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promotor,” kata Ade kepada wartawan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 Saksi guna mengusut perkara ini.
“Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Firli Bahuri terkait jadwal pemanggilan tersebut, namun belum ada jawaban.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam hal ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan pengawasan tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.
Salah satu bentuk pengawasan adalah pihak KPK akan terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, Jumat (13/10/2023).

