Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny Plate, mantan Menteri Kominfo
Jakarta, Satuju.com - Jaksa telah mendakwa Johnny Plate, mantan Menteri Kominfo menuntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G. Jaksa menyebut Johnny terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain.
Korupsi pengadaan BTS 4G itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Johnny meliputi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, pelaku Johnny G Plate terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detik.com, Rabu (25/10/2023) melansir CNBCIndonesia.
Jaksa menjelaskan Johnny menyetujui perubahan jumlah situs untuk BTS 4G. Dari yang awalnya 5.052 situs desa menjadi 7.904 situs desa tanpa studi kelayakan.
Persetujuan itu juga tanpa melewati kajian dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Selain itu, Johnny juga menyetujui kontrak payung pada proyek BTS dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5. Dia disebut diperintahkan Anang Latief, mantan direktur utama Bakti, untuk memberikan proyek sistem tenaga meliputi baterai dan solar dalam penyediaan BTS kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Menurut Jaksa, Johnny menerima laporan proyek mengalami keterlambatan hingga minus 40% dan disebut sebagai kontrak kritis. Meski begitu proyek tetap dilanjutkan dengan menyetujui usulan Anang membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan garansi bank dan memperpanjang pekerjaan hingga 31 Maret 2022.
Meski laporan menyebutkan proyek belum selesai pada 18 Maret 2022, Johnny tetap meminta tidak memutuskan kontrak. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar

