Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Ini Respon BPK
Achsanul di Kejagung Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS
Jakarta, Satuju.com - Proses hukum terkait penetapan tersangka anggotanya Achsanul Qosasi yang menerima Rp40 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo direspon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski menaati penegakan hukum Achsanul, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi BPK, Jumat (3/11/2023).
Badan negara itu juga akan menindak tegas dan tidak menolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Lembaga ini menyatakan penetapan tersangka Achsanul Qosasi juga menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai-nilai dasar, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kominfo. Achsanul tampak menggunakan rompi berwarna pink.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kami memeriksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Achsanul dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi menyebut Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

