Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achasnul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi

Jakarta, Satuju.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Melansir CNNIndonesia, Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo. Menurut pantauan CNNIndonesia.com, Achsanul tampak sudah menggunakan rompi berwarna pink.

Tim berkesimpulan cukup bukti yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kami memeriksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, "ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi

Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. 

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat. Dia diperiksa sebelumnya karena sempat disebut-sebut dalam konflik dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai penjual dalam kasus tersebut.

Dia memberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam konferensi. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak menyimpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam konferensi, Achsanul Qosasi buka suara. 

Achsanul sebelumnya mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam menegakkan penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan akan memanggilnya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta konferensi di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.