Tanah di Jakarta Turun Hingga 6,30 cm per Tahun
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Tanah di Jakarta dikabarkan turun 0,04 hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022. Hal tersebut diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melansir CNNIndonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan hal itu menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan periode 1997 hingga 2005, di mana laju penurunan tanah mencapai 1 hingga 20 cm.
"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," kata Wafid dalam keterangan resmi, Jumat (10/11).
Untuk memulihkan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah, sambung Wafid, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini tetap memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut,” katanya.
Namun Wafid menegaskan bahwa masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sementara sebagian besar rumah tangga di Indonesia, sambungnya, rata-rata hanya memakai air tanah 20-30 meter kubik per bulan.
“Udara sebesar 100 meter kubik tu setara dengan 200 kali pengisian tandon udara dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” tandas Wafid.
Sebelumnya Wafid menegaskan pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga sumber daya daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.
Selain itu, ia menyebut beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas. Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi Wafid menyebut kontaminasi atau gangguan lain akan memakan waktu lama untuk pemulihannya.
"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," klaim Wafid.
“Degradasi kondisi dan lingkungan udara tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah,” tandasnya.
Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.

