4 Pimpinan KPK Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Satuju.com - Empat pimpinan KPK RI yang dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya akan diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melansir tvonenews.com, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan empat pimpinan KPK RI menjadwalkan pemeriksanaan usai penetapan tersangka kepada Firli Bahuri.

“Termasuk agenda kita kan dalam pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Ade Safri menuturkan pemeriksaan ke keempat pimpinan KPK RI yang dijadwalkan pada pekan depan.

Menurutnya pemeriksaan akan berlangsung sebelum polisi melakukan pemanggilan kembali kepada Firli Bahuri. “Sebelum pemanggilan saudata FB selaku tersangka,” katanya.

Termasuk keempat pimpinan KPK RI yang akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Diketahu, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Menurutnya tersangka tersebut setelah penyidik ​​gabungan melakuka gelar perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu. 

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengnanya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).