Rocky Gerung Sebut Dirinya Tersangka dalam Kasus "Bajingan Tolol" di Hadapan Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo dan Rocky Gerung
Jakarta, Satuju.com - Di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo pada acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Rocky Gerung menyebut dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus 'bajingan tolol'
Status saya ini mencurigakan, kata Rocky, Sabtu (18/11/2023).
Kemudian Ganjar bertanya kepada Rocky. "Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol)," kata Ganjar.
Ganjar hadir dalam acara sarasehan mengenai Demokrasi dan Ekonomi oleh IKA Universitas Negeri Makassar.
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan Rocky tidak layak dan tidak layak dimaksudkan untuk melakukan keonaran. Menurutnya, konteks penggunaan pasal 14 dan 15 yang dikenakan kepada Rocky juga tidak tepat.
“Konteks penggunaan pasal 14 dan 15 itu tidak tepat dilihat dari pasalnya sendiri yang dulu hanya untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, kok sekarang dipakai mengamankan kepentingan pribadi atau penguasa tertentu,” katanya.
Rocky disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pada Oktober lalu, Mabes Polri menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan kasus 'Bajingan Tolol' yang dianggap menghina pribadi Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk.

