Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK, Yudhi Purnomo
Jakarta, Satuju.com - Polda Metro Jaya didesak Eks Penyidik KPK, Yudhi Purnomo untuk segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Yudhi menyebut seluruh tahapan-tahapan penyidikan terhadap Firli Bahuri sudah dilalui oleh Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk membiarkan purnawirawan polri itu melenggang bebas dengan menyandang status tersangka pemerasan.
"Sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif ditahan dalam dugaan kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian," kata Yudhi melalui keterangan resminya, Rabu, 6 Desember 2023.
Yudhi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari hari ini, Rabu 6 Desember 2023. "Adapun alasan obyektif (untuk ditahan) sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya," kata Yudhi.
Apalagi, lanjut Yudhi, Firli juga disangkakan pasal 12B Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Sementara alasan subyektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya menurut yudi sudah terpenuhi," kata Yudhi.
Yudhi menambahkan, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK, sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi dilakukan. Ia pun mengatakan, pentingnya penyidik menahan untuk mempermudah kerja-kerja penyidikan dalam menuntaskan kasus ini.
"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudhi.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Hari ini, Rabu, 6 Desember 2023, Firli menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Setelah menjadi tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Posisi Firli digantikan oleh Nawawi Pomolango.

