Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Ini Kata Polda Metro Jaya
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri
Jakarta, Satuju.com - Gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
“Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan keputusan praperadilan pada sore hari ini. Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan, dari serangkaian langkah penyelidikan yang dilakukan, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL. Diduga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dan empat kali di diduga terjadi penyerahan uang.
“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara tersangka, yaitu Tersangka FB. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali menyerahkan uang,” tuturnya.
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya menetapkan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Hakim juga mengabulkan pengecualian dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim adalah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekedar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

