Pemuda Lira Riau: Minta Kapolsek Tambang Tindak Lanjut Laporan Masyakarat Terkait Aktivitas Galian C

Pekanbaru - 16 Agustus 2021, Pemuda Lira mengunjungi tempat pertambangan galian C. Aktivitas pertambangan Galian C tepatnya di Dusun II Sei Putih Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. 


Kembali Beroperasi yang membuat masyakarat sekitar terganggu dengan aktivitas ini, Kehadiran Pemuda Lira Provinsi Riau adalah selain untuk Bersilaturahmi dengan Kapolsek Kecamatan Tambang IPTU Mardani Tohenes Lesa, S.pi, SH, MH tapi juga meminta Agar aktivitas Galian C ini Segera di Tindak, "ujar Daniel Saragi, SH Ketua Pemuda Lira Provinsi Riau kepada awak Media.


"Disamping itu juga kami siap menjadi mitra aparat penegak hukum untuk bekerja sama agar Praktek Aktivitas Ilegal ini dapat di hentikan, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes Lesa, S.pi, S.H.,M.H juga mengatakan terima kasih atas kedatangan Pemuda Lira Provinsi Riau telah mengingat kan saya dan akan segera menindak aktivitas ini Apalagi saat ini saya baru saja di Lantik Sebagai Kapolsek Tambang  Kabupaten Kampar. saya sangat bersyukur atas informasi dan support dari Pemuda Lira Provinsi Riau, "ujar Kapolsek Tambang Senin (16/8/2021). "bahwa dalam undang-undang 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 22 ayat 1 setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL. 


Setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital menurut undang-undang pertambangan dan mineral, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan undang-undang tersebut, maka dapat diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang isinya : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) undang-undang ini dipidana Dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 


Kegiatan penambangan apabila tidak dikelola dengan baik dan terarah akan membawa dampak kerusakan Lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar tambang, disamping itu juga pemuda lira Provinsi Riau akan koordinasi dengan Kapolres Kampar terkait dengan aktivitas galian C di wilayah hukum kecamatan Tambang, "ujar Ketua bidang advokasi Pemuda Lira provinsi Riau. Afriadi Andika, S.H.**