800 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kominfo Sejak Juli 2023
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 800 ribu konten judi online sejak Juli hingga Desember 2023. Konten judi online tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers, dikutip Selasa (02/1/2024) melansir CNBCIndoensia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Periode Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten. Periode September 2023 sebanyak 96.371 konten Periode Oktober 2023 merupakan jumlah tertinggi yaitu sebanyak 293.665 konten.
Dengan demikian, konten judi online yang diblokir pada periode November sebanyak 160.503 konten, periode Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP.
Konten judi online paling banyak ditemukan di platform Meta dengan total 173.134. Meta adalah perusahaan induk dari media sosial Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Selanjutnya sebanyak 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Menurut Budi, Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam anggota judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” tuturnya. .
Menkominfo menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan keakuratan sinkronisasi sistem pada database situs yang berisi konten perjudian.
Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih banyak ditemukan konten judi online di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak diperlukan untuk pemberantasan judi online.
“Penanganan perjudian online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan,” tutupnya.

