Dugaan Pejabat Kemenkominfo Terima Uang Suap dari Perusahaan Jerman, Budi Arie Sebut Uang yang Diterima Hanya 12 Miliyar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Jakarta, Satuju.com - Uang yang diduga diterima oleh pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari perusahaan asal Jerman SAP SE diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hanya sebesar Rp 12 miliar.
Menurut Budi Arie, angka sebesar Rp 12 miliar itu termasuk kecil atau tidak signifikan. "Toh sebenarnya angkanya, mohon maaf, tidak terlalu signifikan. Kalau bicara cuma Rp 12 miliar di proyek, sebelumnya namanya BP3I, belum BAKTI," ujar Budi Arie saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Tapi, kalau memang ada masalah hukum silakan saja apakah itu... Tapi, menurut saya skalanya kecil dan enggak terlalu mendesak juga," katanya lagi.
Budi Arie menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah lama terjadi. Apalagi menurutnya, Dirut BAKTI Kemenkominfo yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia. "Itu kan peristiwa tahun 2012-2015 ya, 2015-2018, dan itu peristiwa yang sudah lama. Dan kebetulan dirutnya itu Pak Aji sudah almarhum.
Ini mungkin sebetulnya sudah lama, sudah lah. Kalau saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional,” ujar Budi Arie Meski begitu, dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menerima dugaan suap tersebut. Dia juga mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk menyelidiki dugaan suap dari perusahaan asal Jerman tersebut.
"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa hal-hal yang... Cuma masalah ini dirut ketika sudah meninggal. Tapi, kalau lembaga penegak hukum mau menyetujuinya silakan saja," katanya.
Sebelumnya, perusahaan Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kemenkominfo. Kabar dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat US DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 10 Januari 2024.
Perusahaan di bidang perangkat lunak itu melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA). SAP SE disebut menyuap dan memberikan hadiah dalam bentuk uang dan barang mewah selama 2015-2018 kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia.
SAP SE menyuap pejabat Indonesia seperti KKP dan BAKTI Kemenkominfo yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas.
Atas tindakan itu, SAP SE akan membayar lebih dari 220 juta dolar AS atau sekitar Rp 3.422.221.000.000 untuk menyelesaikan penyelidikan di Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.

