Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri Ungkap Penimbunan BBM di Desa Sebangar

Penimbunan BBM di Duri

Duri, Satuju.com - Satuan Satreskrim Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri berhasil mengungkap kasus tindak pidana transmisi transmisi dan tata nikaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Kamis di jalan Lintas Duri-Dumai pada Kamis (25/1/2024).

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH melalui Kanit Tipidter IPTU Dodi Ripo Saputra, SH mengungkapkan bahwa penutupan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari araknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir. Berdasarkan laporan warga, kami datang ke TKP untuk melakukan pengecekan, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Selanjutnya Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

Kemudian, tim menemukan 1 (satu) unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) jerigen berisi Minyak Solar dan 1 (satu) unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter. Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, telah diamankan satu tersangka yang terancam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.